86NEWS.ID – KARIMUN – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Jalur pemberangkatan melalui perairan Kabupaten Tanjungbalai Karimun dengan modus menggunakan kapal pompong jaring nelayan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/III/2024/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI non-prosedural atau melalui jalur tidak resmi di wilayah Karimun.
Mendapati informasi tersebut, tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan mapping lokasi jalur pengiriman yang ada di perairan Karimun.
“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 18.20 WIB, didapatkan informasi ciri-ciri kapal yang membawa PMI non-prosedural yang berada di depan perairan Karimun,” kata PS Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Chrisman Panjaitan, pada Rabu (6/3/2024)..
Selanjutnya, polisi dengan menggunakan speedboat melakukan penyamaran dan mengejar kapal tersebut, sehingga pada pukul 18.40 wib di titik koordinat 1°00’45.9″N 103°27’21.9″E tim berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan beserta tekong dan ABK, disamping itu tim juga berhasil menyelamatkan dua orang korban.
“Para PMI dan tekong beserta kapal motor tanpa nama itu dibawa ke unit Markas Ditpolairud Kolong, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri,” ujarnya.
Kemudian, pada Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIB, terhadap dua orang pelaku dan dua orang PMI beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari interograsi awal terhadap pelaku didapati keterangan bahwa nantinya para korban ini akan dipindahkan ke sebuah speedboat dengan mesin 40 PK dan langsung berangkat ke negara Malaysia. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan para pelaku pengiriman PMI non-prosedural ini,” katanya. (Djn).