86NEWS.ID – JAKARTA – Bagi pengguna sepeda motor di indonesia, Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan roda dua dijalan raya.
Untuk memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C tetap aktif menjadi hal penting bagi pengguna sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi syarat utama agar pengendara bisa berkendara secara legal sekaligus menunjukkan kelayakan dalam mengemudi di jalan umum.
Pada Mei 2026, ketentuan biaya perpanjangan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami rincian biaya dan persyaratan terbaru agar tidak mengalami kendala saat proses pengurusan
Tarif resmi perpanjangan SIM C berdasarkan aturan berlaku adalah Rp 75.000, namun belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000, tes psikologi Rp 50.000 – Rp 100.000, serta asuransi opsional sekitar Rp 30.000. Sehingga total biaya yang perlu disiapkan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 255.000 tergantung lokasi layanan.
Namun perlu dicatat, tarif tambahan tersebut dapat berbeda-beda tergantung lokasi layanan. Kemudian, agar proses berjalan lancar, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
SIM C lama yang masih aktif (belum melewati masa berlaku) KTP asli dan salinan Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Hasil tes kesehatan Hasil tes psikologi Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru dari awal.






