Laporan Pelecehan Santriwati Memanas, Pimpinan Pesantren Buya Nurmansyah Digiring ke Polres Depok

86NEWS.ID – DEPOK – Aparat Polres Metro Depok melakukan penjemputan terhadap dua orang terlapor, yakni Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf, terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap santriwati di lingkungan sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bogor. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.

Penjemputan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah masuk sebelumnya, dengan dugaan adanya peristiwa pelecehan yang melibatkan pihak pengasuh pondok pesantren tersebut.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penjemputan terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Petugas gabungan dari Polres Metro Depok tiba di lokasi dan langsung bertemu dengan Buya Nurmansyah serta M. Astagofi alias Sagaf.

Dalam proses awal, Sagaf disebut sempat menolak untuk dibawa ke Polres Metro Depok dengan alasan menunggu kehadiran penasihat hukum. Namun setelah diberikan penjelasan terkait dasar laporan polisi serta prosedur pemeriksaan, keduanya akhirnya bersedia mengikuti petugas secara kooperatif.

Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya kemudian diberangkatkan menuju Mapolres Metro Depok dan tiba pukul 12.50 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Unit PPA.

Dalam kegiatan tersebut, turut terlibat sejumlah personel gabungan, di antaranya Kanit PPA AKP Tamar Bekti, Kanit III Sat Intelkam Iptu Saptono, Kasubnit Ipda Zaenal, serta personel dari Unit PPA, Jatanras dan Sat Intelkam Polres Metro Depok.

Pihak kepolisian menyebut penanganan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap sejumlah santriwati yang diduga terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Penyidik akan bekerja secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.

Polres Metro Depok juga mendalami informasi adanya dugaan tekanan atau intimidasi terhadap lingkungan pesantren pasca munculnya laporan tersebut. Namun kepolisian menegaskan fokus utama saat ini adalah pada proses pembuktian materiil atas laporan yang diterima. (DjN).

Pos terkait