KPK Menduga Jajaran Pimpinan Maktour Terlibat Hilang Upaya hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

86NEWS.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jajaran pimpinan Maktour Travel terlibat dalam upaya menghilangkan atau merusak barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik memperoleh informasi adanya indikasi penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan oleh pihak internal perusahaan travel haji tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya, diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak Maktour Travel. Tentu petingginya begitu ya, itu nanti juga akan di dalam,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Budi menjelaskan, dugaan tersebut muncul saat tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di kantor Maktour Travel. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus kuota haji telah dihilangkan atau dirusak sebelum sempat diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” tandas Budi.

Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menganalisis temuan tersebut guna memastikan pihak-pihak yang terlibat serta menentukan langkah hukum lanjutan. Pendalaman ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan perkara pokok dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa pembagian kuota haji terdiri dari 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. (Djn).

Pos terkait