86NEWS.ID – MAJALENGKA – Proses pengurusan SIM di Satpas Polres Majalengka ternyata tak bersih-bersih amat. Masih ada banyak yang memanfaatkan jasa pengurusan kilat bernama SIM nembak.
Dalam penelusuran yang dilakukan informan 86news.id di lokasi, seorang calo berinsial JJ mengaku menawarkan jasa nembak SIM A sebesar Rp900.000. Sementara untuk nembak SIM C dihargai Rp800.000.
“Pemohon yang ingin bikin SIM tapi ga mau repot bisa kita bantu dapatkan SIM tanpa harus ikut uji kompetensi tes tulis dan praktik. Cukup foto aja SIM jadi,” kata JJ santai.
“Saya cuma mengambil keuntungan sebesar Rp200.000 saja per SIM,” katanya lagi.
Di berbeda, pada suatu hari
seorang pria dengan kemeja warna putih terlihat berdiri di bagian depan Gedung Satpas Majalengka. Gerakannya sangat kentara sebagai calo pembuatan SIM ke pemohon yang datang.
Setelah mendapatkan mangsa, si oknum calo tersebut lantas membawa orang yang didapat menuju tempat seperti toilet dan ruang tes kesehatan.
Ketua Presidium Komite Masyarakat Transparansi (KMT), Abu Yazid dalam tanggapannya terhadap praktik calo SIM nembak di Satpas Polres Majalengka mengecam keras praktik ilegal ini. Dia mengatakan, praktik ilegal ini secara jelas sudah mengangkangi Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Dalam telegram itu, Kapolri sudah jelas mengimbau agar menghindari adanya pungutan liar (pungli) pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Apalagi, lanjutnya, sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Untuk diketahui, biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000, SIM baru Internasional Rp250.000. Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp225.000.
“Regulasinya sudah jelas surat telegram Kapolri. Artinya, jika temuan ini kemudian dilaporkan beserta buktinya ke Propam atau Korlantas, bisa dipastikan Satpas SIM tersebut akan disidak mendadak. Seperti contohnya info ilegal nembak SIM di Satpas Polres Majalengka,” Abu Yazid berujar.
“Jika benar ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi pemutusan sistem aplikasi SIM online yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu pada Satpas tersebut. Kapolres yang bertanggung jawab di wilayah itu akan dipanggil oleh Korlantas untuk memaparkan pelanggaran yang terjadi kepada Korlantas. Apakah Satpas Polres Majalengka sudah siap berhadapan dengan situasi tersebut,” sambungnya menandaskan. (Red).
Caption: Loket pendaftaran SIM di Satpas Polres Majalengka.






