Kejati DKI Belum Menerima Berkas Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Klrafikasi

86NEWS.ID – JAKARTA – Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih belum menerima kembali berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya. Tapi Kejati DKI Jakarta tetap menunggu Polda Metro Jaya untuk mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri secara lengkap.

“Kami tetap menunggu kawan-kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan,“ kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (1/11) lalu.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, pihak Kejati DKI Jakarta sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada Polda Metro untuk melengkapi berkas dimaksud. Jika berkas sudah diserahkan kembali dan dinilai lengkap, Kejati DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti perkara Firli Bahuri.

”Itu akan kami lakukan setelah mempelajari apakah petunjuk-petunjuk yang kami berikan sudah dipenuhi,“ kata Patris lagi.

Dari Polda Metro Jaya, Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri  melakukan klarifikasi untuk mengantisipasi munculnya isu liar. Dia mengatakan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja keras untuk menyempurnakan berkas sesuai arahan dan petunjuk jaksa.

“Koordinasi terus kita lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU,” kata Kombes Pol Ade Safri.

“Tapi kita juga harus berhati-hati melakukan pekerjaa untuk menyempurnakan berkas. Tidak bisa terburu-buru. Ini yang harus dipahami oleh publik,” tambahnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. (Djn).

Pos terkait