Kasus Tabrak Jembatan, Ditpolairud Polda Jambi Menahan Nahkoda Tugboat Penarik Tongkang Batu Bara

86NEWS.ID – JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi kembali menahan nahkoda tugboat penarik tongkang batu bara yang menabrak jembatan.

Kali ini yang ditahan adalah nahkoda Tugboat penarik tongkang penabrak jembatan Muara Tembesi pada 5 Mei 2024 lalu.Nahkoda berinisial FZ (36) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda menemukan perbuatan pidana dalam insiden tersebut.Penetapan FZ (36) sebagai tersangka dilakukan usai diperiksa di Mako Polairud Polda Jambi, Sabtu (18/5/24).

FZ merupakan Nahkoda TB FBS C86, Tongkang FBS CMB86 yang menabrak jembatan Muara Tembesi Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Durpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo DDT membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap FZ yang merupakan Nahkoda.

“ Kemarin Subdit Gakkum telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kita menetapkan FZ sebagai tersangka dan telah kita tahan, “katanya.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo menambahkan, saat ini tersangka juga didampingi kuasa hukum. Penetapan tersangka dan penahanan diakukan setelah ditemukan tindak pidananya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ditpolairud Polda Jambi turut menyita kapal yang menabrak jembatan Muara Tembesi beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa.

“Dalam waktu dekat kita akan segera berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi terkait kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Jambi juga sudah menahan nahkoda tugboat penarik tongkang muatan batu bara yang menabrak jembatan Aurduri 1 (Batanghari 1).Bersama nahkoda, Ditpolairud Polda Jambi juga menahan tugboat dan tongkangnya. (Djn).

Pos terkait