Kasus Kepemilikan Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kuncoro Dinonaktifkan

86NEWS.ID – MATARAM – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya, menyusul adanya dugaan yang bersangkutan terlibat kasus narkoba yang menjerat anak buahnya.

Informasi terkait penonaktifan AKBP Didik tersebut dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Bacaan Lainnya

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ucap Kombes Kholid pada Kamis (12/2/2026).

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Kombes Kholid hanya menyebut AKBP Didik saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Saat disinggung terkait pengganti AKBP Didik, ia membenarkan Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan ditunjuk sebagai Kapolres Bima Kota dalam periode tertentu. 

“Iya, betul (AKBP Catur),” ucapnya dilansir dari Antara.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai diduga terlibat kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Sebelumnya, kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam perkara yang menjerat kliennya.

Ia menyebut AKBP Didik menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.

“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” ucapnya, Kamis.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Adapun saat ini AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (Mel).

Pos terkait