Kasus Home Industry Narkoba Tembakau Sinte, Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Tersangka

86NEWS.ID SENTUL – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry narkoba jenis tembakau sinte di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 6 bulan terakhir.

“Berdasarkan keterangan tersangka mereka sudah menyewa rumah ini kurang lebih sekitar 6 bulan,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2024) saat Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Sentul.

Bacaan Lainnya

Malviano mengatakan, saat ini pihaknya meminta keterangan pemilik rumah terkait penyewaan rumah tersebut. “Hari ini pemilik rumah dan didampingi ketua lingkungan akan ke Polda Metro Jaya untuk kita mintai keterangan, dan nanti menunggu hasil dari penyidik,” kata dia.

Ditambahkan Malviano, home industry tembakau sintetis tersebut merupakan yang pertama di Indonesia mulai meracik hingga mengedarkan. “Rumah ini pertama kali di Indonesia karena memproduksi mulai bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis jenis pinaca,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita juga akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberatan pemidanaan terhadap para tersangka ini,” tutupnya. (Djn).

Pos terkait