Ditangkap Bareskrim Polri, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar Erick Soedjasa Berakhir di Bandara Juanda

86NEWS.ID – SURABAYA – Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, yang berujung hingga Singapura akhirnya terhenti di pintu masuk Indonesia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick saat baru tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan. Erick baru saja mendarat dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan pemantauan terhadap tersangka yang selama ini berada di luar negeri.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.

Operasi tersebut melibatkan sinergi lintas instansi. Selain penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, pengamanan dan penindakan turut didukung Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, serta jajaran Imigrasi.

Erick menjadi salah satu tersangka penting dalam perkara dugaan kejahatan korporasi yang menyeret PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Perkara yang dilaporkan sejak 14 Februari 2022 itu memiliki nilai kerugian yang tidak kecil. Pokok perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp37,4 miliar.

Dalam konstruksi perkara penyidik, Erick diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto.

Ia diduga turut mengatur kesepakatan fee serta menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar.
Status tersangka sebenarnya telah disandang Erick sejak 29 November 2023. Namun, proses hukum terhadap dirinya sempat terhambat setelah Erick diduga melarikan diri dan menetap di Singapura.

Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Koordinasi dengan Divhubinter Polri berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.

Selama berada di luar negeri, pergerakan tersangka terus dipantau. Atase Kepolisian RI di Singapura melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak keberadaan Erick sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadapnya dapat dilanjutkan.

Setelah berhasil diamankan di Juanda, Erick langsung diterbangkan menuju Jakarta dengan pengawalan ketat. Penyidik bersama tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB pada hari yang sama.

Penangkapan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk menuntaskan perkara yang telah berjalan selama beberapa tahun. Sebelumnya, enam orang lainnya yang terkait perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan memperoleh putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kini Erick diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Ade Safri.

Penangkapan setelah lebih dari dua tahun berstatus buronan tersebut menandai babak baru perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Asli Rancangan Indonesia.

Setelah tersangka berhasil dipulangkan, penyidik kini berkonsentrasi memastikan seluruh rangkaian perkara dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum hingga ke meja persidangan. (DjN).

Pos terkait