86NEWS.ID – JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto meyakini mantan ketua KPK Firli Bahuri kini dalam posisi makin terjepit. Kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan PN Tipikor Jakarta yang menyebut sudah kasih uang besar dua kali dengan total nilai Rp1,3 miliar dalam bentuk dana valas kepada Firli membuat banyak orang terkejut. Bisa dipastikan kesaksian itu juga super tajam menohok Firli.
Dalam tanggapan resminya Kapolda Karyoto mengatakan, kesaksian tersebut diakuinya memang jadi fakta yang menarik dalam persidangan.
“Fakta dalam persidangan kemarin menarik. Dan kita sendiri masih proses memenuhi petunjuk jaksa untuk berkas perkara Firli,” ujar Kapolda Karyoto kepada wartawan, Rabu, (26/6).
Menurutnya, fakta persidangan itu nanti akan dikroscek lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Apakah itu nanti bisa dijadikan sebagai bahan koordinasi dengan jaksa peneliti, masih harus diproses dan ditelaah dulu.
“Ya kalau menurut saya itu sangat signifikan. Kemarin kan, saya sudah koordinasi. Kalau level saya koordinasi dengan Kajati. Itu menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus buat dijadikan sebagai sebuah bahan yang komprehensif,” aku Kapolda Karyoto menjelaskan.
Hingga kini, sambungnya, penyidik gabungan masih bekerja melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Jika sudah dinyatakan lengkap, Polda Metro Jaya akan langsung melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun barang bukti.
“Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal. Dan jaksa juga menganggap berkas perkaranya sudah lengkap. Ya langsung penyerahan tahap II. Kami juga ga mau lama-lama megang berkas perkara ini, kok,” ujar Kapolda Karyoto lagi menegaskan.
Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataan resminya menjelaskan, kesaksian SYL terkait aliran dana Rp1,3 miliar di persidangan juga sudah disampaikan dalam pemeriksaan.
“Iya betul sekali Rp1,3 miliar. Intinya, materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL menjadi saksi dalam perkara a quo,” papar Kombes Pol Ade Safri.
Kesaksian SYL dalam persidangan, lanjutnya, juga sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi di dalam BAP polisi
“Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya semua sudah masuk dalam BAP kita. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi. Ya, sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL. Itu sudah ada dalam BAP terhadap terdakwa SYL,” urainya lagi.
Seperti diketahui, saat ini Firli Bahuri sudah menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia dijerat dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya sampai saat ini memang belum menahan Firli. Tapi itu tetap tidak mempengaruhi proses hukum yang bakal dijalani Firli. Meski sekarang tak ditahan, ending dari perkara ini sudah memastikan status Firli sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan. Tinggal tunggu tanggal mainnya saja. (Djn).