86NEWS.ID – JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis Revaldo Fifaldi (RF), di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026) sore atas kasus narkoba.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Bintaro. Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan Revaldo yang disebut memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
“Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” kata AKP Wisnu, Selasa (25/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut antara lain tiga plastik klip bekas, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu telepon seluler.
Berdasarkan keterangan dalam laporan penindakan, Revaldo disebut mengaku pernah membeli sabu seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sekitar setengah gram dan melakukan pembayaran melalui transfer. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan perlu didalami penyidik.
Polisi kemudian membawa Revaldo bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine yang tercantum dalam laporan menyatakan Revaldo positif narkotika dan psikotropika.
Meski demikian, hasil tes urine maupun temuan barang bukti tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan perkara. Penyidik masih perlu memastikan jenis, jumlah, asal barang, serta peran Revaldo berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Hingga tahap ini, dugaan tindak pidana dan status hukum Revaldo masih menunggu proses penyidikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Empat Kali Tertangkap Kasus Narkoba
Revaldo bukan kali pertama berurusan dengan polisi karena narkoba. Dia juga sudah kena gasak beberapa kali dalam kasus serupa.
Revaldo pertama kali ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu. Dalam kasus tersebut, dia divonis 2 tahun penjara.
Empat tahun berselang, Revaldo ditangkap lagi. Ini kali dia terjerat kasus kepemilikan 62 gram sabu pada 2010.
Tak kunjung kapok, Revaldo kembali ditangkap pada 2023 oleh Polda Metro Jaya. Saat itu, Revaldo mengaku menyesal dan menyebut dirinya kambuh dalam penggunaan narkoba. Di Agustus 2026, Revaldo kembali bikin ulan, ditangkap ke empat kalinya kasus penyalahgunaan narkoba. (DjN).






