86NEWS.ID – HALMAHERA – Empat terduga pelaku bom ikan, diringkus anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara. Mereka diringkus saat anggota saat lakukan patroli, mengunakan kapal KP XXX-2023 di perairan Halmahera Selatan.
Patroli ini juga atas perintah langsung dari Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.
Penangkapan tersebut disampaikan Wadir Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Eddy Junaidi, Senin (29/4/2024). “Jadi perintah Pak Kapolda yang diperintahkan ke Dirpolairud sehingga anggota langsung turun patroli ke lapangan, “katanya.
Dari patroli dengan kapal KP XXX-2023, anggota menyasar ke perairan Halmahera Selatan. Atas informasi warga sekitarm yang menyebut sering terjadinya bom ikan.
Di lapangan, anggota ditemukan longboat berisikan 4 orang terduga pelaku yang sementara melakukan aksi bom ikan.
“Saat mereka melihat kapal milik Ditpolairud mereka langsung kabur namun anggota kami berhasil temukan mereka, “jelasnya.
Lebih lanjut dari tangkapan itu anggota berhasil temukan sejumlah barang bukti yang siap digunakan sebagai bom ikan.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 Unit Longboat, 2 Unit Mesin Yamaha 40 PK, 1 Unit Kompresor, 2 Pcs selang Kompresor.
Kemudian, 2 Pcs Kaca Mata Selam, 2 Pcs Sepatu Selam, 2 Pcs Dakor, 2 Pcs Sero/Salapa, 29 Pcs Benang, 3 Buah Korek Api, 1 Buah Gunting, 4 Buah Galon Minyak dan 1 Unit Teropong.
Ke 4 terduga pelaku masing-masing berinisial SS, MA, JS dan OS. “Mereka saat ini sudah kita tahan di Polsek Ternate Selatan.”
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 84 ayat 1 perikanan, Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1, “pungkasnya. (Djn).






