Email Dipalsukan, Rp5,6 Miliar Raib: Bareskrim Bongkar Jejak Kejahatan Siber Lintas Negara

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar tindak pidana siber transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat.

Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Rabu (19/8/2026).

Penanganan perkara dilakukan melalui sinergi Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, kasus bermula saat perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp di China.

Pelaku kemudian menyusup dan memanipulasi komunikasi melalui surat elektronik. Dengan cara tersebut, pelaku membuat seolah-olah komunikasi yang diterima korban berasal dari pihak perusahaan yang sah.

Korban selanjutnya diarahkan untuk mengirim pembayaran transaksi ke rekening perusahaan yang telah disiapkan pelaku di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.

Tanpa menyadari adanya penipuan, korban mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.Aliran dana tersebut kemudian ditelusuri.

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana berhasil diamankan. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah dipindahkan ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi.

Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Tanpa menyadari adanya penipuan, korban mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.Aliran dana tersebut kemudian ditelusuri.

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana berhasil diamankan. Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah dipindahkan ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi.

Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menangkap dua tersangka. Keduanya yakni LPK, laki-laki berusia 56 tahun, warga negara Indonesia, dan LJ, laki-laki berusia 46 tahun, warga negara China.

LPK diduga berperan menyiapkan legalitas perusahaan serta rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Sementara LJ diduga berperan menjalin komunikasi dengan pihak lain di China sekaligus membantu menjalankan transaksi terhadap dana hasil kejahatan.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita dua unit telepon seluler, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka yang berada di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.

Menurut Bambang, setelah dana masuk, pelaku yang berada di China memberikan instruksi kepada tersangka di Indonesia untuk mengeksekusi dana tersebut. Sebagian dana kemudian dikirimkan ke sejumlah rekening di China.

Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.

Bareskrim Polri masih memburu CW yang diduga menjadi otak kejahatan dan berada di China. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan CW.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas wilayah.

Modus manipulasi komunikasi digital dapat menghubungkan pelaku, rekening penampung, hingga korban di sejumlah negara dalam satu rangkaian kejahatan.

Deddy menegaskan, Polri akan terus memperkuat kerja sama dengan PPATK, FBI, dan mitra penegak hukum lainnya untuk membongkar jaringan kejahatan siber sekaligus mengejar aliran dana hasil kejahatan.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutupnya. (DjN)

Pos terkait