86NEWS.ID – JAKARTA – Selain sebagai syarat administratif, kepemilikan SIM A juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengemudi mobil sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara di jalan raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah untuk penerbitan SIM A baru maupun perpanjangannya
Direggident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000,” ucap Wibowo.
Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang menjadi salah satu syarat administrasi.
Besaran biaya kedua tes tersebut dapat berbeda-beda, tergantung fasilitas kesehatan atau lembaga psikologi yang ditunjuk di masing-masing daerah. Selain itu, pemohon SIM A baru juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sementara untuk perpanjangan SIM A, pemohon cukup membawa SIM lama yang masih berlaku, melampirkan KTP, mengisi formulir perpanjangan, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis, karena jika terlambat, pemohon diwajibkan membuat SIM baru dan mengikuti seluruh tahapan ujian dari awal. (Djn).






