Aturan Bagi Pengendara Telat Perpanjang, Polri Wajibkan Pembuatan SIM Baru

86NEWS.ID – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mewajibkan pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis untuk melakukan mekanisme pembuatan baru di Kantor Satpas terdekat pada tahun 2026. Aturan ini berlaku ketat bagi pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan meskipun hanya berselang satu hari.

Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, konsekuensi dari keterlambatan ini adalah pemilik SIM harus mengikuti kembali serangkaian ujian teori dan praktik. Selain prosedur yang lebih panjang, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat juga menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif perpanjangan rutin.

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian melalui media sosial telah memberikan peringatan resmi mengenai konsekuensi hukum dan administratif bagi para pelanggar durasi masa berlaku dokumen berkendara tersebut.

“SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru,” demikian dikutip dari laman Instagram Digital Korlantas.

Struktur biaya penerbitan SIM baru pada tahun 2026 masih belum mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pokok ini ditentukan berdasarkan klasifikasi golongan SIM yang diajarkan.

Daftar Biaya Penerbitan SIM Baru 2026

Golongan SIMBiaya Penerbitan (PNBP)
SIM A, SIM B I, SIM B IIRp 120.000 per penerbitan
SIM C, SIM C I, SIM C IIRp 100.000 per penerbitan
SIM D, SIM D IRp 50.000 per penerbitan

Selain tarif penerbitan pokok, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk sejumlah persyaratan wajib lainnya di Satpas. Komponen tersebut meliputi tes kesehatan sebesar Rp35.000 serta biaya asuransi senilai Rp50.000 per penerbitan untuk perlindungan kecelakaan.

Persyaratan tambahan lainnya adalah tes psikologi yang menguji aspek kognitif, psikomotorik, dan kepribadian pemohon dengan tarif Rp100.000 jika dilakukan secara langsung. Namun, masyarakat memiliki opsi tes psikologi daring yang lebih ekonomis dengan biaya Rp77.500.

Akumulasi total biaya pembuatan SIM baru dapat mencapai angka Rp305.000 jika seluruh komponen dihitung secara maksimal. Sebagai pembanding, biaya perpanjangan SIM resmi saat ini hanya berkisar Rp265.000 untuk SIM A dan Rp260.000 untuk kategori SIM C. (Djn).

Pos terkait