Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 5 Kg Sabu Dengan Cara Dilarutkan Kedalam Air

86NEWS.ID – KALTARA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dotpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air, Senin (29/1). Sebelumnya, barang bukti itu disita dari tersangka kasus narkotika yang terungkap sekira pukul 14.30 Wita pada 25 Desember 2023.

Saat itu, polisi tengah melakukan patroli di perairan Juata Laut dan mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu. Rencananya sabu-sabu tersebut dibawa ke Kota Tarakan dari tambak di sekitar Tanjung Daun, Kabupaten Bulungan.

Bacaan Lainnya

Polisi akhirnya menemukan satu speedboat berwarna hijau bergambar kuda dan bertuliskan kuda liar yang mencurigakan. “Selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan di speed tersebut. Yaitu, di perairan TPI RT 15 Kelurahan Juata Laut. Motoris speedboat tersebut satu orang laki-laki yang diketahui berinisial JM,” tegas Direktur Ditpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu karung berisi potongan besi pemberat. Di dalam karung juga terdapat satu tas warna hitam berisi empat bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh cina warna hijau merek Guanyingwang. Karung tersebut berada di atas speedboat atau di samping kursi kemudi JM.

Polisi juga menemukan satu bungkus sabu-sabu yang terbungkus sarung bantal warna ungu. Untuk mengelabuhi petugas, JM membungkusnya lagi dengan baju warna hitam putih. Lalu baju dibungkus lagi di tas kantong warna oranye.

“Jadi, polisi langsung mengamankan saudara JM dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

JM selama ini bekerja sebagai buruh di salah satu pertambakan di Kaltara. Tak main-main, upah yang diberikan ke JM untuk mengirimkan sabu-sabu sebesar Rp 7,5 juta. “Untuk yang 5 kilo ini, JM dijanjikan upah Rp 15 juta, sudah terima DP Rp 6 juta. Sebelumnya ia juga telah berhasil meloloskan sabu 1 kilogram ke Tarakan,” sebutnya.

Dalam kasus ini, pihaknya melakukan pengembangan ke pengendali sabu-sabu. Yaitu, AJ yang saat ini dalam bidikan kepolisian. AJ dalam mengendalikan sabu-sabu terbilang rapi, lantaran ia mengatur siapa yang menjemput JM saat mengantarkan sabu-sabu.

JM sebagai kurir juga tak diberikan akses untuk mengenal langsung pembelinya. “JM tidak kenal siapa pun. Dikendalikan semua oleh AJ. Penyidik sudah mengantongi identitas AJ. JM ini murni kurir, tidak positif narkotika juga,” tuturnya.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk tujuan diedarkannya serbuk kristal putih itu. Atas kasus ini, JM disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Pos terkait