86NEWS.ID – JAKARTA, – Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri ungkap kasus penjualan beras oplosan tidak sesuai standar mutu dan kemasan yang dilakukan oleh dua produsen beras merek Jelita dan Topi Koki. Dalam kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka berinisial RSS (Pemilik TOKO SAM YAUW) dan SB (Presiden Direktur PT. BUYUNG POETRA SEMBADA, TBK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Sik, Msi mengatakan, berkas perkara Ke-dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen .
“Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama Sdr. SB telah dinyatakan Lengkap (P21) untuk hasil penyidikannya oleh JPU di Kantor Kejagung RI, sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2104/E.4./Enz.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026 ,” kata Brigjen Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (9/5/26).
“Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama Sdr. RSS telah dinyatakan Lengkap (P21) untuk hasil penyidikannya oleh JPU pd Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: B-3770/M.1.13./Enz.1/05/2026 tertanggal 05 Mei 2026,” sambungnya.
Penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara aquo, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026.
Brigjen Ade Safri menjelaskan, ke-dua produsen nakal tersebut memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu ke masyarakat.
“Mereka juga menetapkan standar beras Premium tanpa melalui proses Quality Control sehingga kandungan didalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi Beras Premium yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya .
Akibat perbuatannya, Ke-dua tersangka dijerat Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, e, dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. UU RI nomor 1 Tahun 1 tahun 2026.
Ade Safri menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan atau stock serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan.
“Tujuan utama penegakan hukum oleh Satgas Pangan Polri adalah: Menjaga stabilitas harga dan pasokan/stock ketersediaan. Memastikan harga pangan pokok tetap stabil dan terjangkau di pasaran, serta mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
“Memberantas praktik kecurangan, Menindak tegas pelaku usaha nakal yang melakukan penimbunan (hoarding), pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Satgas Pangan Polri, kata Ade Safri, menjamin keamanan pangan (Food Safety): Memastikan seluruh bahan pokok yang beredar aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya.
Kelancaran Distribusi: Mengawasi rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir agar berjalan lancar tanpa hambatan, serta memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Efek Jera: Memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pangan untuk mendorong kejujuran dalam berbisnis dan menjaga iklim pertanian yang kondusif.
“Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan,” ujarnya. (Djn)






