86NEWS.ID – JAKARTA – Kebiasaan mendengarkan musik saat berkendara semakin umum di kalangan pengemudi di Indonesia. Aktivitas ini dinilai mampu mengurangi kejenuhan, namun pada kondisi tertentu juga dapat memengaruhi konsentrasi dan perilaku berkendara di jalan.
Sejumlah kajian keselamatan lalu lintas menunjukkan bahwa musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan. Namun, ritme, volume, dan jenis musik dapat memengaruhi fokus pengemudi serta pengambilan keputusan saat berkendara.
Distraksi masih menjadi salah satu faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Musik memang dapat membantu menjaga kewaspadaan, tetapi juga berpotensi menurunkan konsentrasi jika tidak digunakan secara tepat sesuai situasi berkendara.
Penelitian dari South China University of Technology menunjukkan bahwa tempo musik dapat memengaruhi kecepatan kendaraan. Musik dengan tempo di atas 120 BPM dapat meningkatkan adrenalin sehingga pengemudi cenderung melaju lebih cepat dan lebih agresif.
Sebaliknya, musik dengan tempo 60 hingga 80 BPM cenderung membantu menjaga stabilitas emosi. Kondisi ini membuat pengemudi lebih tenang dan kecepatan kendaraan lebih konsisten di berbagai kondisi jalan.
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah volume suara. Riset dari Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland menunjukkan bahwa volume musik yang terlalu keras dapat mengganggu kinerja kognitif pengemudi. Bahkan, respons terhadap situasi darurat dapat melambat hingga sekitar 20 persen.
Selain tempo, genre musik turut memengaruhi konsentrasi pengemudi. Musik pop cenderung lebih aman karena memiliki struktur musik yang tidak banyak membebani kerja otak. Sebaliknya, genre dengan struktur musik yang kompleks dapat menyita perhatian dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas.
Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa aktivitas bernyanyi secara berlebihan saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian dari tugas utama mengendalikan kendaraan. Di sisi lain, volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar, seperti klakson, sirine kendaraan prioritas, maupun peringatan dari pengguna jalan lainnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (1), disebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Korlantas Polri mengingatkan bahwa mendengarkan musik atau radio saat berkendara diperbolehkan selama tetap mengutamakan keselamatan dan tidak mengganggu konsentrasi. Pengemudi diminta mengelola penggunaan audio secara bijak dengan tetap waspada terhadap kondisi sekitar.
Pengemudi diimbau mengatur volume pada tingkat sedang agar suara eksternal seperti klakson dan sirene tetap terdengar, pemilihan musik bertempo tenang (60–100 BPM), serta menghindari musik agresif yang dapat memicu perilaku berkendara tidak aman.
Selain itu, pengemudi dilarang melakukan aktivitas berlebihan seperti bernyanyi berlebihan, berjoget, atau terlalu sering mengoperasikan gawai saat berkendara. Audio juga disarankan dimatikan atau dikecilkan saat kondisi jalan menuntut fokus tinggi seperti hujan lebat, persimpangan padat, atau visibilitas rendah.
Keselamatan tetap menjadi prioritas utama, sehingga emosi maupun distraksi dari musik tidak boleh mengurangi kewaspadaan di jalan raya.
Mari jadikan musik sebagai penunjang kenyamanan, bukan pemicu kelalaian. Keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama setiap pengemudi demi melindungi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. (MeL)






