Maraknya Pelanggaran Lalin Lawan Arus, Korlantas Polri Ungkap Resiko Fatal dan Jerat Hukumnya

86NEWS.ID – JAKARTA – Korlantas Polri kembali menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas berupa tindakan mengemudikan kendaraan berlawanan arah atau lawan arus. Meski kerap dianggap sebagai jalan pintas untuk menghemat waktu, tindakan ini merupakan salah satu penyumbang terbesar angka kecelakaan fatal di jalan raya.

Fenomena melawan arus, yang mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor, bukan sekadar pelanggaran etika berkendara, melainkan kejahatan lalu lintas yang sangat berisiko merenggut nyawa diri sendiri maupun pengguna jalan lain yang sudah berada di jalur yang benar.

Bacaan Lainnya

Tindakan melawan arus secara jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengendara yang terbukti melawan arus akan ditindak tegas berdasarkan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang rambu perintah atau rambu larangan, serta marka jalan.
  • Pasal 287 ayat (1): Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Pasal 310: Apabila tindakan melawan arus tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda maksimal hingga Rp12.000.000,00, bergantung pada tingkat keparahan korban

Salah satu risiko terbesar dari tindakan melawan arus adalah terjadinya tabrakan frontal. Benturan dari dua kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan dapat menimbulkan cedera serius hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Bahaya lainnya adalah minimnya waktu reaksi bagi pengguna jalan yang melintas di jalur yang benar. Pengendara umumnya tidak mengantisipasi adanya kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga peluang untuk menghindari kecelakaan menjadi sangat kecil.

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, tindakan melawan arus juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Kehadiran kendaraan yang melaju di jalur yang tidak semestinya sering memicu kepadatan dan manuver mendadak dari pengguna jalan lain. 

Korlantas Polri mengajak masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengambil risiko dengan mencari jalan pintas yang membahayakan keselamatan.

Sebagai upaya pencegahan, Polri akan terus mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui petugas di lapangan maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah diterapkan di berbagai wilayah. Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (Mel)..

Pos terkait