Begini Alasannya, Beli Kendaraan Bekas Harus Balik Nama

86NEWS.ID – JAKARTA – Banyak orang yang sudah membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, sering menunda proses balik nama karena dianggap memakan waktu atau biaya.

Padahal, balik nama kendaraan merupakan langkah penting untuk memastikan status kepemilikan sah secara hukum dan memudahkan berbagai urusan administratif di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Apalagi, pemerintah kini telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap II (BBNKB-II) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga biaya balik nama menjadi lebih ringan.

Kepala Bidang PKB Bapenda DKI Jakarta, Jimmi Rianto Pardede mengatakan, dengan proses balik nama maka masyarakat akan lebih mudah saat proses pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.

“Salah satu syarat bayar pajak kendaraan kan KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK, bila sudah balik nama kan mudah bisa langsung bayar pajak tanpa harus cari KTP pemilik lama,” ucap Jimmi.

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.

Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.

Jadi, bila nama pemilik kendaraan sudah sesuai atau tercantum resmi, berbagai kemudahan akan didapatkan saat mengurus administrasi seperti: Mengurus perpanjangan STNK Mengurus pajak tahunan dan lima tahunan Melakukan klaim asuransi, jika kendaraan diasuransikan.

Tidak hanya itu, balik nama juga penting untuk menjaga nilai jual kendaraan. Mobil atau motor yang sudah atas nama pribadi pemilik terakhir lebih dipercaya calon pembeli karena dianggap legal, transparan, dan bebas dari masalah hukum maupun pajak tertunggak. (Red).

Pos terkait