Bantah Tudingan CWIG, Kuasa Hukum BAT BANK : Klien Kami Tidak Pernah Mempersulit Nasabah

86NEWS.ID – JAKARTA – Perusahan PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) membantah tudingan pihak Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Pihak BAT secara tegas menyatakan tidak pernah mempersulit nasabah, jika ada nasabah ingin menarik dananya perusahaan siap mengembalikan, tetapi harus sesuai prosedur.  

“Asal sesuai prosedur, BAT siap kembalikan dana nasabah yang mau narik dananya. BAT punya izin resmi, kalau pihak CWIG menganggap BAT melanggar silahkan lapor kepada pihak berwajib,” kata kuasa hukum PT BAT Bank Rivai Zakaria Yahya kepada awak media di Jakarta, Rabu  (11/3/2026). 

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, BAT bukan sebuah bank seperti umumnya, melainkan instrumen Bank. BAT kantor pusatnya di Dubai, sedang di Indonesia hanya cabang. “Kami memiliki izin resmi, kantor pusat di Dubai,” ujar Rivai. 

Permasalahan BAT muncul berawal kedatangan Aiman dan Putera ke kantor BAT Bank untuk menjadi member. Mereka juga membuat penawaran member kepada Johan kemudian berujung munculnya CWIG yang menyoroti tentang keberadaan BAT. 

Aiman dan Putera membuat pengajuan member melalui surat offering letter dan ditanda tangani oleh Johan. Persetujuan member sudah dilakukan melalui proses transfer dana senilai USD 1.000.000 (member platinum).

Dijelaskan Rivai, proses selanjutnya dibuatkan legalitas perusahaan lengkap di Jakarta. Sedangka Johan dibuatkan KITAS karena yang bersangkutan warga negara Malaysia. 

Namun proses pembuatan KITAS mengalami keterlambatan karena ada kendala system di Imigrasi sehingga memakan waktu selama satu bulan lamanya.

Setelah Legalitas PT dan KITAS atas nama Johan sudah selesai dilakukan pembukaan rekening Giro untuk nama PT yang dimiliki Johan di salah satu Bank. 

Selanjutnya dilakukan proses pengajuan fasilitas Back To Back, namun ditolak karena perusahaan tersebut tidak memiliki direktur yang Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian diajukan proses lagi di salah satu Bank lainnya. Namun lagi-lagi terjadi penolakan selama tiga kali yang memakan waktu kurang lebih satu bulan.

Setelah dilakukan perubahan akta yang ada direktur WNI, kemudian diajukan kembali proses di salah satu Bank awal seperti pada saat proses pertama. Namun dalam proses fasilitas Bank, terjadi proses somasi dari pihak Johan dan pengacaranya.

“Atas kejadian ini, kita minta Pak Johan untuk membuat surat pembatalan member agar kita lakukan refund atas dana member. Namun Pak Johan sampai saat ini belum membuat surat pengajuan pembatalan member,” tegas Rivai.

Anehnya, Johan dan pengacaranya H Buhari malah melakukan pencemaran nama baik terhadap BAT dengan menyebarkan berita-berita negatif terkait BAT dan mengintimidasi beberapa staff BAT.

Dikatakan Rivai, jika pihak Johan mau minta kembali dananya silakan mengajukan surat permohonan, jangan menyebarkan fitnah. “Dalam 14 hari kerja akan kami kembalikan semua,” tegas Rivai.

Jika Buhari lanjut Rivai mau ketemu dengan dirinya, silakan saja dan dia siap bertemu  dimana saja. “Ayo kita ketemu, jangan menebarkan fitnah,” tegasnya. (Djn).

Pos terkait