Bakal Terancam Kehilangan SIM, Stop Merokok di Jalan Sambil Berkendara

86NEW.ID – JAKARTA – Merokok saat berkendara sangat berbahaya karena mengurangi konsentrasi, mengganggu pandangan, dan berisiko menyebabkan kecelakaan fatal bagi diri sendiri dan orang lain; abu rokok bisa mengganggu pengendara lain, bara api bisa menyebabkan kebakaran, serta melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana jika terjadi kecelakaan. Ini adalah perilaku yang harus dihentikan demi keselamatan bersama, bukan hanya masalah kesehatan pribadi, tapi juga keselamatan lalu lintas. 

Aksi para pengendara mobil serta motor yang merokok di jalan tengah menjadi sorotan. Sebab sangat merugikan masyarakat lain.

Bacaan Lainnya

Berangkat dari hal tersebut, seorang warga Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Di dalamnya mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (06/01/2026).

Permohonan ini dibuat oleh Syah Wardi, M.H dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Ia mengajukan ke MK agar pengendara yang merokok di jalan diberikan sanksi berat.

Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” tulis Syah Wardi di laman resmi MK.

Menurut dia, dalam praktiknya norma tersebut tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum.

Terkhusus soal perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi, lalu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

“Bahwa ketidakjelasan norma dan lemahnya perlindungan hukum tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakkonsistenan penegakan hukum serta tidak optimalnya perlindungan hak atas rasa aman dan keselamatan bagi pemohon sebagai warga negara dan pengguna jalan,” lanjut Syah Wardi.

Oleh sebab itu, ia memandang perlu untuk mengajukan pengujian materiil ini guna memperoleh penegasan makna konstitusional norma.

Selain itu, dia juga ingin mendapatkan kepastian terpenuhinya prinsip kepastian hukum, perlindungan hak hidup sampai keselamatan warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai informasi, Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi,” khususnya terhadap frasa “penuh konsentrasi”.

Sedangkan Pasal 283 berisikan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

Syah Wardi menilai kedua pasal di atas terlalu lemah dan multitafsir. Mengingat sangat berkaitan langsung dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.

Hukuman yang diberikan pun juga tidak memberikan efek jera. Oleh sebab itu, Syah Wardi meminta sanksi tambahan bagi pengendara tertangkap merokok di jalan

“Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu,” pungkas Syah Wardi.

Hukuman di atas disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. (Djn).

Pos terkait