86NEWS.ID – CIANJUR – Satlantas Polres Cianjur kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan kali ini berlangsung di sekitar Bundaran Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, Selasa sore (6/10/2026).
KRYD tersebut menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot bising atau knalpot brong serta kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Didit Permadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan KRYD ke-148 yang dilaksanakan berdasarkan target yang telah ditentukan Kapolres Cianjur.
“Untuk kegiatan hari ini, kita mengamankan sejumlah kendaraan roda dua sebanyak 48 kendaraan. Untuk roda empat nihil,” kata Didit kepada wartawan.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administrasi kendaraan. Sebanyak 11 pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan 10 kendaraan ditemukan terkait pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelanggaran paling banyak ditemukan pada penggunaan knalpot bising. Petugas mencatat sebanyak 36 sepeda motor menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
Menurut Didit, pelaksanaan KRYD tidak terbatas pada malam hari maupun menjelang akhir pekan. Waktu dan lokasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi serta informasi yang diterima kepolisian, termasuk laporan maupun keluhan masyarakat.
“Kalau misalkan ada informasi dari masyarakat atau keluhan-keluhan dari masyarakat, banyak komplain terkait dengan knalpot brong, maka kita biasanya melaksanakan di titik yang masyarakat banyak mengeluhkan suara bising,” ujarnya.
Karena itu, lokasi KRYD dapat berpindah sesuai situasi di lapangan. Jika sebelumnya kegiatan lebih sering dilakukan di sekitar depan Mapolres Cianjur, kali ini petugas menyasar kawasan Bundaran Tugu Lampu Gentur.
Selain memeriksa kelengkapan kendaraan dan pelanggaran lalu lintas, personel juga melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang. Namun, hingga kegiatan selesai, petugas tidak menemukan obat-obatan terlarang maupun barang sejenis lainnya.
“Untuk saat ini kegiatan pada sore hari ini tidak ada pengamanan barang-barang obat-obatan,” kata Didit.
Satlantas Polres Cianjur menegaskan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain menekan pelanggaran lalu lintas, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat Cianjur. (DjN )/






