86NEWS.ID – JAKARTA – Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro menegaskan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit BPKB Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro saat kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit BPKB Tahun Anggaran 2026 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Purwadi berharap seluruh peserta mengikuti proses sertifikasi dengan sungguh-sungguh agar mampu menjalankan tugas sebagai petugas penerbit BPKB secara profesional.
“Kami mengharapkan nantinya rekan-rekan dapat melaksanakan dengan baik, layak, dan mampu. Karena sertifikasi menunjukkan kualitas bahwa seseorang mampu dan layak,” ujar Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro.
Ia juga mengingatkan peserta agar menjadikan standar sertifikasi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal, khususnya pada pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Pedomani terkait sertifikasi ini. Bisa membawa kemampuan dalam melayani masyarakat dengan baik dan benar,” ucap Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro
Selain kompetensi, Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro juga menekankan pentingnya menjaga integritas selama menjalankan tugas. Menurutnya, setiap bentuk penyimpangan atau kecurangan harus dihindari karena dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
“Hindari kecurangan yang dapat mengurangi integritas atau nilai dari kepolisian,” kata dia.
Melalui program sertifikasi ini, LSP Polri menargetkan lahirnya petugas penerbit BPKB yang kompeten, modern, profesional, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita mengharapkan sertifikasi ini akan melahirkan penerbit yang handal, modern, bersih, dan melayani,” Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro.
Lebih lanjut, ia menegaskan proses sertifikasi dilakukan melalui pengujian kompetensi yang objektif, sehingga peserta benar-benar dinilai berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
“Kegiatan sertifikasi bukan formalitas. Rekan-rekan (Peserta Petugas Penerbit BPKB) akan diuji dan diberikan berbagai permasalahan yang nantinya akan dibuktikan apakah kompeten atau belum kompeten. Laksanakan kegiatan sertifikasi dengan sebaik-baiknya agar semuanya layak mendapatkan sertifikasi,” kata Kombes Pol. Purwadi Wahyu Anggoro.
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit BPKB Tahun 2026 telah berlangsung sejak Minggu (5/7/2026) diikuti 76 peserta terdiri dari anggota Korlantas polri dan Polda Jajaran. (DjN)






