86NEWS.ID – BANDUNG – SIM Keliling adalah layanan jemput bola dari kepolisian (Polri) menggunakan kendaraan khusus untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk
Bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali hadir di sejumlah titik strategis selama sepekan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pendaftaran dibuka setiap Senin hingga Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Bandung untuk periode 13-18 Juli 2026.
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
- Senin, 13 Juli 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung.
- Selasa, 14 Juli 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park Bandung.
- Rabu, 15 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Kamis, 16 Juli 2026: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
- Jumat, 17 Juli 2026: McDonald’s Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610 Bandung.
- Sabtu, 18 Juli 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
- Senin, 13 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Selasa, 14 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
- Rabu, 15 Juli 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung.
- Kamis, 16 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
- Jumat, 17 Juli 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung.
- Sabtu, 18 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di beberapa gerai pelayanan berikut:
- d’Botanica Mall, Lantai LG OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut:
- SIM masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
- Membawa KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
- Disarankan melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer apabila diperlukan.
SIM Mati Harus Diurus di Satpas
Perlu diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas sehingga proses perpanjangan dapat berjalan lebih lancar. (DjN).






