Tidak Perlu Bikin Baru, Ada Pengecualian SIM Mati Saat Libur Panjang Bisa Diperpanjang

86NEWS.ID – JAKARTA – Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Tidak boleh lewat tanggal kedaluwarsa, SIM harus segera diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Lewat satu hari pun harus ikut prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

SIM yang mati tanpa harus bikin baru. SIM yang mati tepat pada seperti hari libur Iduladha kemarin bisa diperpanjang.

Bacaan Lainnya

Tapi, ada pengecualian SIM mati bisa diperpanjang. Hal itu berkaitan dengan pelayanan SIM yang tutup saat hari libur sehingga masyarakat yang kebetulan SIM-nya mati tepat di tanggal pelayanan SIM tutup bisa melakukan perpanjangan.

Perpanjangan SIM mati berkaitan libur panjang masih berlaku di wilayah indonesia seperti Dikutip dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan Satpas SIM, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan SIM Keliling (Simling) sempat diliburkan pada 6-7 Juni 2025 lalu. Hal itu berkaitan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H.

Itupun Ada catatan penting. bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 6 s.d. 9 Juni 2025, waktu lalu dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 10 s.d. 12 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM. Artinya, SIM mati yang masih bisa diperpanjang hanya yang masa berlakunya habis di tanggal 6-9 Juni 2025 dan dilakukan perpanjangan paling lambat hari Kamis (12/6/2025) beberapa hari lalu.

Di luar tanggal-tanggal itu maka SIM mati tidak bisa diperpanjang sehingga kamu harus melakukan penerbitan SIM baru. Dan kebijakan ini berlaku di Satpas S

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjang SIM mati, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. (Djn).

Pos terkait