Simak Ulasan Berikut! Plat Putih Tulisan Merah Apa Artinya?

86NEWS.ID – JAKARTA – Di Indonesia, ada beberapa warna pelat nomor kendaraan yang sesuai peruntukannya. Selain pelat nomor putih tulisan hitam, pelat kuning, merah dan hijau, ternyata ada juga pelat nomor putih dengan tulisan merah. Apa artinya?

Sering dijumpai bahwa kendaraan baru biasanya terpasang plat putih dengan tulisan merah. Plat tersebut digunakan hanya sementara sebelum pemilik kendaraan memiliki plat nomor resmi dengan warna putih dan tulisan hitam. Berdasarkan Peraturan Kapolri No 5/2012 mengatakan bahwa Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, hal tersebut telah diizinkan. Dimana plat nomor putih dengan warna tulisan merah merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB.

Bacaan Lainnya

Mengenal Plat Putih Dengan Tulisan Merah
Plat putih dengan tulisan merah merupakan TCKB atau Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor yang telah dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) atau STNK sementara. Berdasarkan Pasal 18, STCK dan TCKB tersebut diberikan kepada bidang usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, dan atau impor kendaraan bermotor, serta lembaga penelitian yang berada di industri otomotif.

STCK
STCK atau STNK Sementara merupakan surat yang berfungsi untuk mengganti STNK sementara. Surat ini digunakan oleh pengemudi dari dealer untuk mengantarkan kendaraan baru tersebut ke lokasi pembeli yang hanya berlaku selama satu bulan. Biasanya surat ini berisi mengenai informasi pada kendaraan seperti :

1.Nomor mesin kendaraan
2.Nomor rangka
3.Tahun pembuatan
4.Nama pemilik
5.Nomor registrasi
6.Nama penanggung jawab (nama usaha/dealer).

TCKB
Adapun TCKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dibuat dari bahan yang mengandung unsur pengaman seperti logo lalu lintas dan atau pengaman lainnya yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Tak hanya itu, TCKB juga memiliki kode wilayah, nomor registrasi, dan nomor seri layaknya plat nomor pada umumnya dan hanya berlaku selama satu bulan.

Aturan Penggunaan Plat di Jalan Raya
Penggunaan plat putih untuk berkendara di jalan raya hanya dapat digunakan pada kriteria tertentu. Sementara kendaraan lainnya dilarang untuk menggunakan plat putih dengan tulisan merah tersebut. Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Ketentuan Kendaraan Plat Putih Tulisan Merah
Penggunaan plat putih dengan tulisan merah untuk berkendara di jalan raya hanya digunakan pada beberapa kendaraan tertentu, diantaranya :

Pemindahan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor, atau pabrik ke lokasi tertentu dengan tujuan mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan bermotor.
Pemindahan kendaraan baru dari tempat penyimpanan pabrik ke tempat penyimpanan pabrik lainnya.
Uji coba kendaraan baru sebelum dijual.
Uji coba kendaraan baru yang tengah diteliti.
Pemindahan kendaraan dari lokasi penjualan ke lokasi pihak yang membeli.

Dampak Penggunaan Plat Putih Tulisan Merah
Bagi pengendara yang menggunakan plat putih dengan tulisan merah di jalan raya namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka pengendara tersebut dapat dikenai sanksi dengan denda Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan penjara.

Aturan Plat Putih
Penggunaan plat putih merupakan salah satu jenis plat kendaraan yang biasa dikeluarkan polisi yang digunakan pada kendaraan baru.

Perubahan Aturan Warna Plat
Perubahan warna plat nomor kini telah diberlakukan bagi semua pihak, termasuk perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, hingga badan internasional. Adapun aturan ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a) yang menyatakan bahwa TNKB kendaraan akan menggunakan plat putih dengan tulisan hitam sejak pertengahan tahun 2022.

Ketentuan Perubahan Warna Plat
Hanya kendaraan tertentu yang dapat melakukan perubahan warna plat, diantaranya :

Masa berlaku TNKB telah habis
Kendaraan bermotor baru
Kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Kendaraan yang memiliki perubahan kepemilikan.

Jika kendaraan yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka plat hitam Anda masih dapat digunakan

Menggunakan plat nomor sesuai dengan kesesuaian pada kendaraan merupakan hal yang penting, termasuk plat nomor putih dengan tulisan merah. (Djn).

Pos terkait