Simak, Jadwal dan Persyaratan Layanan Perpanjang SIM Keliling Polres Purwakarta

86NEWS.ID – PURWAKARTA – Layanan SIM Keliling di Purwakarta hadir dengan tujuan memudahkan masyarakat Purwakarta untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling ini menggunakan mobil bus yang telah disediakan oleh kepolisian untuk membantu masyarakat agar bisa mengakses layanan SIM Keliling pada beberapa lokasi di kota Purwakarta.

SIM Keliling menyediakan berbagai fasilitas yang memadai untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar. Bagi Anda masyarakat Purwakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling dapat menjadi solusinya. Artikel ini akan membahas mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan yang Anda perlukan saat ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta
Layanan SIM Keliling di Purwakarta tersedia setiap hari Senin-Sabtu dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut, berdasarkan informasi Satlantas Polres Purwakarta.

Senin : Parkiran MPP Madukara, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Selasa : Tokma Pasawahan, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Rabu : Tokma Munjul Jaya, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Kamis : Bulog Sadang, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Jumat : Terminal Ciganea, pukul 08.00 – 10.30 WIB
Sabtu : Stasiun Kota Purwakarta, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Pastikan untuk selalu memeriksa update jadwal terbaru melalui situs resmi Satlantas Polres Purwakarta atau media sosial mereka, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Ketika ingin memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa. Berikut ini syarat perpanjangan SIM di SIM Keliling Purwakarta.

KTP Asli dan Fotokopi KTP
Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan salinannya sebanyak 4 lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan SIM Keliling.

SIM Lama
Pada saat perpanjangan SIM, Anda diharuskan menyertakan SIM lama sebagai syarat utama perpanjangan.

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling tidak berbeda dengan biaya ketika mengurusnya di kantor polisi setempat. Biaya hanya dibedakan dari jenis SIM yang ingin diperpanjang, berikut ini daftar biaya yang perlu dibayarkan.

Perpanjang SIM A : Rp80.000,-
Perpanjang SIM C : Rp75.000,-
*Tarif tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jasa yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling tidak berbeda dengan biaya ketika mengurusnya di kantor polisi setempat. Biaya hanya dibedakan dari jenis SIM yang ingin diperpanjang, berikut ini daftar biaya yang perlu dibayarkan.

Perpanjang SIM A : Rp80.000,-
Perpanjang SIM C : Rp75.000,-
*Tarif tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jasa yang berlaku.

Proses Perpanjangan SIM di SIM Keliling Purwakarta
Saat tiba di lokasi SIM Keliling, Anda tentunya harus tertib untuk mengikuti seluruh proses perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur yang ada. Berikut ini merupakan proses yang perlu Anda lakukan.

Pendaftaran
Saat tiba di lokasi SIM Keliling, Anda dapat serahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan mengisi formulir yang disediakan. Petugas nantinya akan memeriksa dokumen persyaratan dan memastikan semuanya telah terpenuhi.

Cek Kesehatan
Setelah itu, Anda dapat melakukan cek kesehatan yang sudah tersedia di SIM Keliling dengan (biaya, Rp35.000,-). Pemeriksaan ini meliputi tes penglihatan dan kesehatan umum.

Cek Psikologi
Berikutnya Anda dapat melakukan tes psikologi yang tersedia di SIM Keliling dengan (biaya, Rp60.000,-) yang mencakup beberapa pertanyaan untuk mengevaluasi kondisi mental pemohon.

Serahkan Seluruh Berkas
Setelah semua tahap dilakukan, Anda dapat menyerahkan berkas dan hasil semua tes tersebut ke petugas.

Foto Perpanjangan SIM
Lalu, Anda akan dipanggil melakukan foto untuk perpanjangan SIM dengan (biaya, Rp75.000,-). Proses ini untuk menerbitkan SIM baru yang sudah diperpanjang.

Hasil SIM
SIM baru atau perpanjang Anda akan siap dalam waktu sekitar 1 jam 30 menit.

*Tarif diatas bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jasa yang berlaku.

Layanan SIM Keliling di Purwakarta dapat membantu masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditentukan serta memenuhi persyaratan yang ada, proses perpanjangan SIM dapat menjadi lebih efisien. Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di Purwakarta agar tidak ketinggalan informasi terbaru untuk memperpanjang SIM Anda. Bawa seluruh syarat yang diperlukan, ikuti prosedur yang ada, dan jangan lupa menyiapkan uang tunai untuk segala pembayaran yang diperlukan.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Purwakarta dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya. (Djn).

Pos terkait