Pelaku Jual hingga Rp 500 Ribu, Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Peredaran SIM Palsu

860NEWS.ID – SUKABUMI – Satreskrim bersama Satlantas Polres Sukabumi mengungkap praktik peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Seorang pelaku berinisial HS diamankan setelah diduga memproduksi dan menjual dokumen SIM palsu kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp500 ribu per lembar.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada fisik SIM yang beredar. Salah satu indikasi paling mencolok terdapat pada bagian instansi penerbit yang tercantum dalam kartu SIM tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat mengatakan, SIM yang ditemukan mencantumkan nama instansi yang tidak sesuai dengan wilayah penerbitannya. Pada kartu tersebut tertulis Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi.

“Dari ciri-ciri awal yang kami dapati yaitu untuk SIM tersebut dari fisiknya tulisannya itu tertera Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga kuat palsu,” kata Hidayat, Kamis (27/8/2026).

Untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, Satlantas Polres Sukabumi telah menyiapkan sampel SIM resmi yang diterbitkan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Sampel tersebut akan digunakan sebagai bahan pembanding dengan SIM yang dibuat oleh pelaku.

Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghadirkan saksi ahli di bidang forensik dokumen. Pemeriksaan ahli diperlukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pemalsuan dokumen SIM tersebut.

Dari hasil penggeledahan di kediaman HS, polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga memproduksi SIM palsu secara mandiri. Dalam menjalankan aksinya, HS hanya menggunakan perangkat laptop dan printer rumahan untuk mencetak dokumen berdasarkan pesanan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, tarif SIM palsu yang ditawarkan pelaku tidak selalu sama. Harga yang dipatok kepada calon pembeli bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

“Pelaku menawarkan dengan nilai yang variatif, ada yang Rp400.000, ada yang Rp500.000, dengan waktu 2 sampai 3 hari diterbitkan SIM yang dimaksud,” ujar Dudi.

Modus tersebut diduga menarik calon pengguna karena pelaku menawarkan proses penerbitan SIM dalam waktu relatif singkat. Pemesan cukup membayar sejumlah uang dan menunggu dokumen yang dijanjikan selesai dibuat dalam kurun waktu dua hingga tiga hari.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran SIM palsu tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah HS bekerja seorang diri atau terdapat jaringan yang membantu proses produksi maupun pemasaran dokumen palsu.

“Itu perlu kita pendalami lebih lanjut, karena pada saat diamankan pelaku baru satu orang,” kata Dudi.

Sementara itu, polisi juga masih mendalami status hukum masyarakat yang menggunakan jasa HS untuk mendapatkan SIM palsu. Penyidik akan melihat peran masing-masing pengguna berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Dudi menjelaskan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana terhadap pengguna SIM palsu tidak dapat dilakukan secara otomatis. Polisi perlu melihat aspek materiil dan formil serta mens rea atau niat seseorang dalam melakukan perbuatan tersebut.

“Kita berbicara terkait dengan pidana, tentunya kembali kepada sisi materiil dan formil. Kemudian mens rea seseorang, serta bukti-bukti lainnya yang mengarah, apakah memang ada niat jahat terhadap orang itu untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau tidak,” tegasnya.

Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda Kategori VI. (DjN).

Pos terkait