SIM Hilang, Tidak Usah Panik! Ini Cara Mengurus, Persyaratan dan Biayanya

86NEWS.ID – JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) harus disimpan dengan baik agar tidak hilang sebab kalau hilang tentunya kita harus mengurusnya lagi. Tapi kalau SIM hilang apakah harus ulang dari awal lagi dengan membuat dan mekanisme baru ? Jawabannya tidak. SIM yang hilang itu bisa diurus tanpa membuat dan mekanisme bikin baru.

SIM hilang bisa diurus tanpa harus membuat dengan mekanisme baru. Jangan lupa sertakan surat kehilangan dari polisi.

Bacaan Lainnya

SIM yang hilang itu bisa ditelusuri dengan melakukan pengecekan pada NIK KTP pemiliknya. Prosedurnya juga seperti perpanjang. Pemilik SIM yang hilang tak perlu lagi mengikuti ujian praktik maupun teori.

Diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, penerbitan SIM dilakukan salah satunya untuk penggantian SIM hilang atau rusak. Namun pada pasal 9 ayat 3 butir b, disebutkan penggantian SIM hilang itu harus melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polri. Sebagai catatan, SIM yang hilang itu masih aktif masa berlakunya.

Untuk mengurusnya, kamu tinggal datang ke Satpas. Selanjutnya bisa mengisi formulir pendaftaran. Kemudian dokumen yang sudah diisi tersebut diserahkan ke petugas satpas. Bila semua dokumen sudah sesuai, kamu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Selanjutnya lakukan pembayaran dan menunggu SIM sampai selesai di loket.

Biaya Urus SIM Hilang
Soal biaya penerbitan SIM hilang sama dengan perpanjangan. Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 mengatur Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya penerbitan SIM yang hilang (sama dengan biaya penerbitan perpanjangan).

SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000.

Gak usah panik gusys! datangi kantor satpas SIM saja sudah beres. (Djn).

Pos terkait