86NEWS.ID – JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mematangkan langkah transformasi digital dalam layanan administrasi berkendara, salah satunya lewat pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.
Secara legalitas, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keabsahan format digital ini saat berkendara di jalan raya.
“SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini
Tiga Kategori Pengendara Tanpa SIM Dalam proses penegakan hukum di lapangan, Wibowo menjelaskan bahwa pihak kepolisian kerap menemui berbagai alasan dari pengendara yang tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan berkendara. Menurutnya, ada tiga kategori utama terkait kondisi tersebut.
Kategori pertama adalah pengendara yang sebenarnya memiliki SIM sah, namun dokumen fisiknya tertinggal di rumah. Kehadiran SIM digital inilah yang menjadi solusi konkret untuk kelompok tersebut.
Wibowo menambahkan, orang yang tidak punya SIM ada tiga kategori. Pertama, orang yang punya SIM, tapi tidak bawa, atau ketinggalan. Dia mengatakan, kategori tersebut yang mau dilindungi.
Sementara itu, untuk dua kategori lainnya, polisi dipastikan akan tetap mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kedua, tidak bawa karena tidak punya. Nah, ini jelas pasti akan ditilang. Ketiga, punya SIM, tapi palsu, ini pasti dipidana,” kata Wibowo.
Sifatnya Cadangan, SIM Fisik Tetap Utama Meski memiliki payung hukum yang setara, Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak sepenuhnya meninggalkan kartu fisik mereka. Format digital yang diakses melalui ponsel pintar sejatinya dipersiapkan sebagai langkah antisipasi
Wibowo mengatakan, SIM fisik sebaiknya tetap dibawa. Pasalnya, SIM digital sifatnya hanya sebagai cadangan. Namun, ia tidak menampik bahwa ketergantungan masyarakat urban terhadap ponsel pintar saat ini sangat tinggi. Hal inilah yang mendasari mengapa SIM digital menjadi solusi darurat yang sangat efektif. “Kalau dalam keadaan mendesak (dompet tertinggal), kan sudah bawa handphone. Kalau handphone, orang zaman sekarang pasti tidak akan ketinggalan. Kita panik kalau ketinggalan handphone,” ujarnya.
Sinkronisasi Petugas di Lapangan Menindaklanjuti transisi ini, Korlantas Polri tengah bergerak cepat untuk menyamakan persepsi di tingkat personel bawah. Langkah ini krusial agar tidak ada dualisme pemahaman saat anggotanya melakukan razia atau pemeriksaan rutin.
Wibowo mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan sinkronisasi. Sehingga, petugas di lapangan bisa menerima jika ada pengendara yang hanya mampu menunjukkan SIM digital. Pada sisi lain, edukasi ini tidak hanya berlaku untuk internal kepolisian, melainkan juga bagi masyarakat luas. Pemahaman yang utuh mengenai regulasi baru ini penting agar ruang diskusi yang sehat antara petugas dan pelanggar bisa tercipta di lapangan. Masyarakat juga diharapkan bisa memahami soal penggunaan SIM digital. Sehingga, ketika ada oknum polisi yang akan menilang pengendara yang tidak membawa SIM fisik dan hanya bisa menunjukkan SIM digital, pengendara tersebut bisa melakukan pembelaan. (Djn).






