Pelayanan Cepat dan Transparan, Kasat Lantas Garut: Urus SIM tanpa Calo lebih Menguntungkan

86NEWS.ID – GARUT – Warga Garut kini tidak perlu lagi khawatir akan praktik calo saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian memastikan seluruh proses pelayanan tersebut dilakukan secara cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme resmi dalam proses pembuatan SIM.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungli

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, S.H., M.M., C.H.R.A, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara saat mengurus SIM. Baik SIM A untuk kendaraan roda empat maupun SIM C untuk roda dua.

“Pemohon cukup datang langsung ke Satpas sesuai domisili. Di sana masyarakat bisa melakukan pendaftaran hingga mengikuti seluruh tahapan ujian,” ujar AKP Luky Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, proses pembuatan SIM dilakukan secara bertahap, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik. Jika melalui seluruh tahapan dengan baik, SIM dapat terbit pada hari yang sama.

AKP Luky menegaskan seluruh proses penerbitan SIM wajib sertai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Tanpa Calo, Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM

  • SIM A : Rp120.000
  • SIM C : Rp100.000

“Kami mendapat arahan langsung dari pimpinan untuk menindak tegas setiap personel maupun pihak luar yang terlibat praktik percaloan. Satlantas Polres Garut tidak akan mentolerir adanya pungli dalam pelayanan SIM,” tegas AKP Luky.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui perantara.

“Kami tidak menerima pemohon yang di fasilitasi oleh calo. Datanglah langsung ke Satpas Polres Garut Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan transparan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pemohon SIM C, Deni Prasetiawan warga Perumahan Bumi Garut Permai, mengaku puas dengan pelayanan di Satpas Polres Garut.

“Saya mengikuti seluruh proses dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian teori dan praktik. Setelah lulus, SIM langsung terbit hari itu juga. Biayanya sesuai tarif resmi, tanpa tambahan apa pun,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Garut kembali meneguhkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas pungli.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik percaloan di lingkungan Satpas Polres Garut. (DjN)

Pos terkait