86NEWS.ID – JAKARTA – Saat berkendara, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik adalah kewajiban setiap pengendara. Namun, tidak jarang pengendara lupa membawa SIM ketika sedang melakukan perjalanan.
Dalam situasi semacam ini, SIM Digital hadir sebagai solusi praktis. SIM Digital adalah versi resmi dari SIM yang tersimpan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan sebagai bukti kepemilikan SIM yang valid. Dengan menggunakan SIM Digital, pengendara tidak perlu takut terkena tilang hanya karena lupa membawa SIM fisik.
Anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Briptu Ecklesia pun mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan layanan SIM Digital.
“SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri,” ujarnya, dikutip detikINET dari siaran pers.
Cara Mengunduh dan Mendaftar SIM Digital
Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan SIM Digital, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Masuk menggunakan akun yang telah terverifikasi
- Pilih menu ‘Digitalisasi dan Dokumen SIM Nasional’
- Selanjutnya, pindai SIM fisik menggunakan kamera HP
- Cek data yang ada agar sesuai
- Lanjut ke menu ‘Verifikasi SIM’ dan tekan ‘Verifikasi SIM Saya’.
Fitur Keamanan dan Keaslian SIM Digital
Untuk menjaga keaslian dan keamanan, SIM Digital dilengkapi dengan QR Code dinamis. QR Code ini berbeda dengan kode statis karena berubah secara berkala sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun.
Dengan adanya SIM Digital mempermudah proses pemeriksaan di lapangan. Petugas tidak perlu memeriksa kartu fisik secara manual dan menghindari kemungkinan kesalahan verifikasi. Dengan memindai QR Code pada aplikasi, petugas langsung memperoleh data valid tentang pemilik SIM secara cepat dan akurat.
Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa dokumen berkendara sesuai ketentuan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. (DjN).





