86NEWS.ID – TANGERANG – Untuk masyarakat khususnya diwilayah Tangerang yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi, jadwal SIM keliling adalah solusi yang tepat.
SIM keliling adalah layanan khusus dari kepolisian untuk membantu proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara bergerak bergantian di berbagai wilayah.
Layanan ini akan memudahkan masyarakat memperpanjang SIM sebelum jatuh tempo tanpa proses antre panjang.
Layanan SIM keliling biasanya jadwalnya berpindah-pindah. Oleh karena itu penting bagi Sahabat Daihatsu untuk mengetahui jadwalnya.
Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang jadwal SIM Keliling Kota Tangerang, persyaratan yang harus dibawa, biaya yang terkait, dan sanksi jika SIM melewati batas waktu.
Waktu Perpanjangan SIM
Seringkali, pengguna kendaraan lupa memperpanjang SIM mereka. Tahukah Anda bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak dikeluarkan.
Sebelum jatuh tempo, perpanjangan SIM harus dilakukan. Jika terlambat, Anda harus membuat SIM baru.
Perpanjangan minimal harus dilakukan 14 hari sebelum jatuh tempo. Dengan menyiapkan waktu 14 hari tersebut, Anda tak perlu khawatir selama proses perpanjangan SIM jika ada kendala, karena masih ada waktu yang cukup untuk proses administrasi.
Untuk memperpanjang SIM, kini Anda tak perlu repot ke Kantor Satpas. Anda bisa memanfaatkan SIM Keliling khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Tangerang
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling Polres Metro Tangerang Kota yang dikutip dari website simkeliling.
1.Satpas Polres Metro Tangerang Kota
Di Satpas Polres Metro Tangerang Kota Anda dapat melakukan pembuatan SIM baru maupun perpanjang SIM A dan C.
Lokasi SIM keliling ini beroperasi setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-13.00 WIB. Serta hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
2. Gerai SIM Alam Sutera
Khusus Gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjang SIM A dan C yang berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 10.00-18.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling ini terdapat di dalam Mall @Alam Sutera Lantai LG.
3.Gerai SIM Tangcity Mall
Gerai SIM Keliling Tangcity Mall juga hanya fokus melayani perpanjang SIM A dan C setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 10.00-18.00 WIB.
Anda bisa mengunjungi gerai SIM Keliling di Tangcity Mall Lantai 2.
Persyaratan Perpanjang SIM Keliling
Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM di SIM Keliling Kota Tangerang:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih valid, serta fotokopi KTP
3. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian di lokasi pelayanan, yang menyatakan bahwa kondisi jasmani sehat sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
4. Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat dengar yang memenuhi persyaratan kesehatan, harus membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Wajib lulus tes psikologi yang berasal dari kepolisian
5. Bukti surat keterangan bukti berhasil dan lulus ujian keterampilan simulator
Biaya Perpanjang SIM
Berikut adalah biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang:
SIM A : Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
Biaya Asuransi : Rp 50.000
Biaya Tes Kesehatan : Rp 50.000
Dengan demikian, total pengeluaran untuk perpanjang SIM A adalah Rp 180.000 dan SIM C Rp 175.000.
Disarankan Anda menyiapkan dana lebih untuk proses administrasi lainnya dan kebutuhan berjaga-jaga.
Sanksi SIM Mati
Perpanjang SIM menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh Sahabat Daihatsu sebab jika polisi menemukan SIM Anda sudah jatuh tempo maka dapat dikenakan sanksi.
Menurut Pasal 288 ayat 2 sanksi tersebut berupa pembayaran denda sebesar Rp 250.000. Tidak hanya itu, pelanggar juga berpotensi untuk mendapat hukuman penjara selama 1 bulan.
Itulah informasi seputar Jadwal SIM Keliling bagi Masyarakat Tangerang, semoga dapat membantu. (Djn).