Pengendara Wajib Tahu Aturan Ini, Lajur Kanan Tol Bukan untuk Santai

86NEWS.ID – JAKARTA – Masih banyak pengendara yang bertahan di lajur kanan jalan tol meski tidak sedang mendahului kendaraan lain. Kebiasaan yang dikenal sebagai lane hogger ini bukan hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Lane hogger merupakan istilah bagi pengemudi yang terus berada di lajur kanan dengan kecepatan tetap, sehingga menghalangi kendaraan lain yang hendak mendahului. Kondisi ini sering memicu antrean kendaraan di belakang dan membuat sebagian pengemudi memilih menyalip dari sisi kiri, manuver yang berisiko membahayakan keselamatan.

Bacaan Lainnya

Padahal, lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan sebagai jalur untuk mendahului. Setelah proses menyalip selesai, pengemudi seharusnya segera kembali ke lajur kiri agar fungsi setiap lajur tetap berjalan sebagaimana mestiny

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa lajur sebelah kanan digunakan untuk mendahului kendaraan lain atau atas perintah petugas Kepolisian.

Dengan menggunakan lajur sesuai peruntukannya, pengendara tidak hanya menjaga kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga membantu menciptakan perjalanan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (DJN).

Pos terkait