86NEWS.ID – CIREBON KOTA – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Bogor terus ditingkatkan oleh Satlantas Polres Cirebon Kota melalui berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Selain pelayanan di kantor utama SATPAS CIREBON KOTA, Satlantas Polres Cirebon Kota juga rutin menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis untuk mempermudah warga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berdasarkan informasi terbaru, layanan SIM Keliling Cirebon Kota selama Julj 2026 hadir di sejumlah lokasi seperti Mall dan.Showroom. Masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Pada pelayanan terbaru, Satlantas Polres Cirebon Kota membuka layanan SIM Keliling di Mall Garage Cirebon mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar membawa persyaratan lengkap berupa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Biaya perpanjangan sesuai ketentuan PNBP yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Selain itu, masyarakat di kawasan Kota Cirebon dan sekitarnya juga dapat memanfaatkan layanan di Satpas Sim Keliling Cirebon kota guna mempermudah akses pelayanan administrasi SIM.
Satlantas Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima, cepat, transparan, dan humanis guna meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pengurusan administrasi berkendara. (DjN).






