86NEWS.ID – BOGOR – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2026.
Dalam penindakan di lapangan, petugas mengamankan seorang pria bernama Faisal di Kampung Pilar, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di wilayah Bogor Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Bogor Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di area lokasi kejadian.
“Petugas mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 butir obat keras jenis Tramadol serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (17/10/2026).
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti saat ini telah diboyong ke Mako Satresnarkoba Polresta Bogor Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan bahwa penindakan ini merupakan cerminan komitmen Polda Jabar beserta seluruh jajaran Polres dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Polda Jawa Barat bersama jajaran akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu yang disalahgunakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” ujarnya
Melalui keberlanjutan Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna mewujudkan lingkungan kemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. (DjN).






