Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik

86NEWS.ID – JAKARTA – Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan registrasi biometrik secara penuh untuk setiap aktivasi nomor seluler baru di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Syarat Aktivasi

Dalam proses registrasi, pelanggan wajib melakukan verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Persyaratan registrasi disesuaikan dengan kategori pelanggan, baik Warga Negara Indonesia (WNI), pengguna eSIM, maupun Warga Negara Asing (WNA).

Bacaan Lainnya

Proses Registrasi

Proses registrasi SIM card dapat dilakukan melalui dua metode. Pertama, melalui gerai resmi penyelenggara telekomunikasi yang dibantu petugas untuk melakukan verifikasi data. Kedua, melalui registrasi mandiri menggunakan aplikasi atau perangkat milik penyelenggara dengan metode autentikasi seperti OTP melalui SMS, email, atau UMB. Kedua metode tersebut tetap mewajibkan pencocokan biometrik.

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait privasi. Untuk menjaga keamanan data biometrik, data wajah pelanggan tidak disimpan dalam bentuk foto asli. 

Sistem hanya menyimpan template biometrik terenkripsi yang tidak dapat direkonstruksi menjadi wajah pengguna. Selain itu, data yang dikirim ke Dukcapil menggunakan format terenkripsi (encrypted Base64), bukan gambar atau foto mentah. (DjN).

Pos terkait