86NEWS.ID – JAKARTA – Pemohon dinilai gagal menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik (hard copy). Berkas yang dikirimkan hanya berupa dokumen digital tanpa tanda tangan, serta fotokopi alat bukti yang tidak dibubuhi meterai.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian pasal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim Konstitusi menilai adanya kelalaian prosedur administrasi dari Pemohon.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (12/8), MK menyoroti cacat prosedural yang fatal pada berkas perkara. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa Pemohon gagal menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik (hard copy). Berkas yang dikirimkan hanya berupa dokumen digital tanpa tanda tangan, serta fotokopi alat bukti yang tidak dibubuhi meterai.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” jelas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.
Selain persoalan teknis pembuktian, Majelis Panel Hakim yang diisi oleh Saldi Isra, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi juga memberikan catatan kritis terhadap substansi gugatan. Hakim mengingatkan bahwa MK bertugas menguji norma hukum demi kepentingan publik secara luas, bukan untuk menoleransi kelalaian pribadi.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Saldi menegaskan bahwa argumen Pemohon cenderung didasari oleh persoalan personal yang tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah norma hukum nasional.
Dengan dinyatakannya permohonan ini tidak dapat diterima akibat cacat syarat formal, Majelis Hakim Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara, sehingga ketentuan mengenai mekanisme perpanjangan SIM dalam UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Pemohon dinilai gagal menyerahkan berkas perbaikan permohonan dan alat bukti dalam bentuk fisik (hard copy). Berkas yang dikirimkan hanya berupa dokumen digital tanpa tanda tangan, serta fotokopi alat bukti yang tidak dibubuhi meterai.
“Itu kan kepentingan Bapak sendiri, Pak. Orang lain banyak yang tepat waktu. Masa Mahkamah harus menoleransi orang yang telat secara administratif, padahal Bapak sudah tahu kan kapan waktu perpanjangan SIM,” tegas Saldi.
Permohonan ini awalnya dajukan oleh seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, yang merupakan pengguna kendaraan bermotor yang merasa dirugikan akibat tidak adanya aturan masa tenggang. Sebagai respons atas kerugian yang ia rasakan, Ahmad mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baginya, Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang berbunyi “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang” tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif. Pemohon menganggap isi Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Latar belakang dari pengajuan uji materiil ini berawal dari Pemohon yang memiliki SIM A dengan masa berlaku hingga 2 Juni 2026. Namun, karena suatu hal, Ahmad baru dapat melakukan proses perpanjangan pada 5 Juni 2026. Petugas menolak permohonan perpanjangan dengan dalih keterlambatan dan Ahmad diwajibkan untuk mengikuti proses ujian guna memperoleh SIM baru dari awal.
Kewajiban mengulang ujian dari awal untuk memperoleh SIM telah menyebabkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional bagi Ahmad selaku Pemohon. Kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma yang dimohonkan dalam pengujian ini.
“Kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” ujarnya secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/7).
Ahmad menilai SIM adalah satu-satunya dokumen pelayanan publik yang menerapkan sanksi pemutihan hak secara absolut tanpa dispensasi. Secara komparatif, keterlambatan pembaruan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan paspor tidak menimbulkan konsekuensi serupa.
STNK yang terlambat diperpanjang hanya dikenakan denda administratif berupa denda pajak. Artinya, sanksi terbatas pada pembayaran sejumlah uang tertentu tanpa adanya penyitaan total kendaraan atau penghapusan nomor registrasi. Sementara itu, apabila masa berlaku paspor habis, maka dokumen cukup diganti dengan dokumen yang baru tanpa memeriksa harus memeriksa pemohon dari awal.
Oleh karenanya, dalam petitumnya, Ahmad memohon kepada MK agar menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “…dan dapat diperpanjang dengan diberikan masa tenggang keterlambatan secara berkala/berjenjang yang diatur berdasarkan sanksi denda administratif secara proporsional, sebelum warga negara diwajibkan menempuh prosedur ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi baru akibat keterlambatan ekstrem.”






