86NEWS.ID – GARUT – Sebanyak 76.541 butir Obat Keras disita Satresnarkoba Polres Garut dari sebuah tempat penyimpanan di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial M (39) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat (25/9/2026)
Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok dan kemungkinan jaringan peredaran obat keras yang rencananya dijual secara ilegal di wilayah Garut.
Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras terbatas.
“Jika dijumlahkan, keseluruhan obat yang diamankan mencapai 76 ribuan butir,” kata Susilo di Garut, Selasa (29/9/2026).
Dari penggerebekan di Bayongbong, polisi menyita berbagai jenis dan bentuk obat. Barang bukti tersebut terdiri dari 8.430 butir Tramadol, 17.210 butir Trihexyphenidyl, 12.710 butir Hexymer, dan 12.000 pil kuning bertuliskan DMP.
Selain itu, polisi mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil putih, 729 butir pil bertuliskan Y, 11.563 butir pil berwarna kuning-hijau, serta 10.000 pil berwarna merah.
Polisi juga menyita bungkus plastik, dua karung, telepon seluler, dan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.
M, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, diduga merupakan pemilik obat-obatan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial J dan berperan sebagai perantara untuk menjualnya.
Keterangan tersebut membuat penyidik tidak berhenti pada penangkapan M. Satresnarkoba Polres Garut masih menelusuri asal-usul puluhan ribu obat yang ditemukan sekaligus mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Susilo.
Pengungkapan itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras secara ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi penyimpanan di Bayongbong
M kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Berdasarkan keterangan polisi, perkara tersebut diterapkan menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ketentuan Pasal 435 UU Kesehatan memang memuat pidana maksimal 12 tahun untuk peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. (DjN).






