Minta Alphard hingga Serahkan Uang Rp 1 Miliar, AKP Malaungi Bongkar Peran Kapolres Bima Kota di Kasus Peredaran Narkoba

86NEWS.ID – MATARAM – Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni menunjukkan bukti percakapan kliennya dengan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat jumpa pers, Kamis(12/2).

Setelah uang Rp 1 miliar terkumpul, AKP Malaungi melapor ke AKBP Didik terkait perintah misi yang dijalankan melalui via chat Whatsapp berjalan sukses.

Bacaan Lainnya

”Klien saya ini memberikan kata sandi ‘BBM Sudah full’ yang maksudnya adalah uang Rp 1 miliar sudah terkumpul,” ujarnya.

”Chat itu pun dibalas kapolres. Oke, nanti Ria yang ambil,” tuturnya.  

Selanjutnya, AKP Malaungi pun menarik uang tersebut secara tunai ke bank.

Selanjutnya, dia membungkus menggunakan dus bir Bintang. ”Uang itu diserahkan ke Ria,” ujarnya.

Maksud nama Ria yang mengambil uang tersebut merupakan nama sandi ajudan AKBP Didik. Nama sebenarnya, Tedi Adrian. Setelah menyerahkan uang ke ajudan, uang tersebut disetor secara tunai langsung ke rekening kapolres.

”Langsung setor lewat bank ke rekening kapolres,” ungkapnya.

Setelah uang diterima, AKP Malaungi pun menagih kembali Koko Erwin untuk membayar sisa Rp 800 juta.

Untuk menagih itu, AKP Malaungi bertemu dengan Koko Erwin di Hotel Marina Inn.

“Pertemuannya di lantai empat hotel. Disitulah, Koko Erwin menitipkan sabu seberat 488 gram itu,” ujarnya.

Titipan sabu itu ditaruh AKP Malaungi di rumah dinasnya. “Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp 800 juta,” ujarnya.

Namun, sebelum transaksi terakhir akan dilakukan, AKP Malaungi terlebih dahulu ditangkap Bidpropam Polda NTB. Selanjutnya, diamankan dan diperiksa Propam Polda NTB.

”Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” kata Asmuni.  Jika melihat perjalanannya itu, AKP Malaungi melakukan tindakan itu atas perintah atasan.

”Kalau tidak ada perintah atasan tidak mungkin akan dijalankan,” tegasnya. Asmuni mengapresiasi langkah Polda NTB mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tetapi, tidak boleh tebang pilih. Kasus ini harus tuntas. Kami minta kapolres juga diproses. Bandar narkoba Koko Erwin juga harus ditangkap,” harapnya. (Mel).

Pos terkait