Meski Telah Ungkap 38 Ribu Kasus, Komisi III DPR RI Minta Kapolri Awasi Anggota Jangan Bekingi Peredaran Narkoba

86NEWS.ID – JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Polri lainnya untuk selalu mengawasi dan menindak anggotanya yang berani menjadi beking para pengedar narkoba.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil setelah Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar 38.934 kasus peredaran narkoba dengan menyita barang bukti sebanyak 197,71 ton berbagai jenis periode Januari hingga Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Pimpinan Polri juga diharapkan untuk memastikan jangan pernah ada lagi anggota mereka di semua level yang membeking peredaran gelap narkoba,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, ketika masih ada oknum anggota yang membekingi nantinya bisa memicu pemutusan rantai peredaran narkoba tidak maksimal.

“Keterlibatan oknum polisi itu akan meruntuhkan moral institusi polisi dan masyarakat. Akhirnya mereka tidak total memutuskan mata rantai sindikat peredaran gelap narkoba di Indonesia,” ucapnya.

Di sisi lain, Nasir menyebut pengungkapan kasus yang cukup besar itu menunjukan komitmen Korps Bhayangkara untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Polri dalam jumlah besar sepanjang Januari hingga Oktober, menunjukkan komitmen Korps Bhayangkara untuk menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Ia mengatakan, kejahatan lintas negara ini harus menjadi perhatian negara. Caranya dengan membekali peralatan canggih dan meningkatkan kompetensi serta anggaran untuk anggota Polri yang ditugaskan.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pengungkapan kasus dan hasil tangkapan dalam jumlah besar menunjukkan bahwa Asta Cita Prabowo telah dijalankan oleh Polri dengan kemampuan yang mereka miliki.

“Ini adalah wujud Polri menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo yang salah satunya soal pemberantasan narkoba,” tutupnya.

Sebelumnya, Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Jumlah ini merupakan hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda jajaran seluruh Indonesia dan sinergitas bersama stakeholder terkait.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Dalam hal ini, Syahar mengajak masyarakat untuk turut serta membantu memberantas narkoba

“Untuk ikut serta memang terkait peredaran narkoba, sudah banyak korban tentunya ini merusak,” ucap dia.

“Kita insan yang beragama, sudah jelas dilarang oleh agama. Jangan main-main dengan narkoba. Mari, kita sinergi untuk memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia,” lanjut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Jadi Santoso membeberkan tersangka yang ditangkap terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

“Penahanan tsk 51.763 orang. WNI pria 48.692, wanita 2764 dan anak 150 orang. Untuk WNA tersangka pria 120 orang, wanita 27 orang,” ungkap Eko.

Sementara itu, dari ratusan ton narkoba yang berhasil disita di antaranya yakni, Sabu 6,95 ton, Ganja 184,64 ton, Ekstasi 1.458.708 butir, Kokain 34,49 Kg, Heroin 6,83 kg, tembakau gorila 1.87 ton, happy five 286.456 butir dan jenis lainnya.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka tersebut di antaranya adalah ship to ship, memodifikasi kendaraan, ekspedisi/cargo, pengaburan peredaran dengan cara diedaekan DALAM bentuk NPS, contohnya, cairan dalam yang mengandung etomidate, cladestine lab, body wrapping, hand carry, jastip dari luar negeri, serta penjualan secara online,” tuturnya. (Mel)

Pos terkait