86NEWS.ID – PANGANDARAN – Satuan Lalu Lintas (Satantas) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Berikut adalah beberapa tugas utama dari Satlantas Polres Pangadaran :
Penegakan Hukum Lalu Lintas: Menegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk memberikan sanksi seperti tilang atau penahanan sementara kendaraan.
Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas: Mengatur dan mengendalikan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan serta menjaga kelancaran kendaraan, terutama di area rawan.
Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas: Menyelidiki kecelakaan lalu lintas, mengidentifikasi penyebabnya, dan memberikan tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan: Memberikan layanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor, termasuk penerbitan STNK, BPKB, dan SIM.
Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pengawalan: Melakukan pengawalan terhadap pejabat negara, tamu penting, atau konvoi kendaraan pada acara khusus yang membutuhkan pengamanan.
Pelaksanaan Operasi Lalu Lintas: Melakukan operasi lalu lintas berkala, seperti Operasi Zebra atau Ketupat, untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Pengumpulan Data dan Analisis Kecelakaan: Mengumpulkan dan menganalisis data kecelakaan untuk memberikan rekomendasi pencegahan kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.
Tentang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang memenuhi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan mampu mengendarai kendaraan bermotor. SIM wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor sebagai bukti bahwa mereka berkompeten dan memiliki izin untuk mengemudi di jalan
1. Jenis-Jenis SIM
SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang pribadi atau barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B1: Untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg (mobil besar atau truk).
SIM B2: Untuk kendaraan berat yang menarik kereta tempel atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
SIM C: Untuk mengemudikan sepeda motor.
SIM D: Khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas yang mengoperasikan kendaraan modifikasi.
2. Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau secara online melalui aplikasi SIM Online. Proses perpanjangan ini biasanya melibatkan pemeriksaan kesehatan dan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. PNBP untuk Pelayanan SIM
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan SIM diatur sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Berikut adalah tarif PNBP yang berlaku:
SIM A: Rp 120.000 untuk penerbitan baru, Rp 80.000 untuk perpanjangan.
SIM B1: Rp 120.000 untuk penerbitan baru, Rp 80.000 untuk perpanjangan.
SIM B2: Rp 120.000 untuk penerbitan baru, Rp 80.000 untuk perpanjangan.
SIM C: Rp 100.000 untuk penerbitan baru, Rp 75.000 untuk perpanjangan.
SIM D: Rp 50.000 untuk penerbitan baru, Rp 30.000 untuk perpanjangan.
Selain biaya PNBP, pemohon juga harus menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi (opsional), yang besarannya dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.
Program SIM Keliling
Program SIM Keliling adalah inisiatif dari Polres Pangandaran untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran, perpanjangan, dan pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor pelayanan. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan SIM sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tentang Pelayanan SAMSAT
SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah layanan terpadu yang menyatukan Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Raharja untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Layanan utama yang diberikan meliputi pembayaran pajak kendaraan, penerbitan STNK, dan penerbitan BPKB.
PNBP untuk Setiap Layanan SAMSAT
Penerbitan STNK Baru:Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
Perpanjangan STNK (Setiap Lima Tahun):Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
Penerbitan BPKB Baru:Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Mutasi Kendaraan (Penerbitan BPKB Baru setelah Mutasi):Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Penerbitan TNKB (Plat Nomor):Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor:Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 150.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000
Pengesahan STNK Tahunan:Tidak ada PNBP untuk pengesahan tahunan, namun pemilik kendaraan perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya Plat Nomor Cantik:Kombinasi angka 1 digit tanpa huruf: Rp 20.000.000
Kombinasi angka 2 digit tanpa huruf: Rp 15.000.000
Kombinasi angka 3 digit tanpa huruf: Rp 10.000.000
Kombinasi angka 4 digit tanpa huruf: Rp 7.500.000
Selain biaya PNBP, masyarakat juga perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan serta biaya asuransi SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program SIM Keliling
Program SIM Keliling adalah inisiatif dari Polres Pangandaran untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran, perpanjangan, dan pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor pelayanan. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan SIM sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tentang Pelayanan SAMSAT
SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah layanan terpadu yang menyatukan Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Raharja untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Layanan utama yang diberikan meliputi pembayaran pajak kendaraan, penerbitan STNK, dan penerbitan BPKB.
PNBP untuk Setiap Layanan SAMSAT
Penerbitan STNK Baru:Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
Perpanjangan STNK (Setiap Lima Tahun):Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
Penerbitan BPKB Baru:Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Mutasi Kendaraan (Penerbitan BPKB Baru setelah Mutasi):Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Penerbitan TNKB (Plat Nomor):Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor:Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 150.000
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000
Pengesahan STNK Tahunan:Tidak ada PNBP untuk pengesahan tahunan, namun pemilik kendaraan perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya Plat Nomor Cantik:Kombinasi angka 1 digit tanpa huruf: Rp 20.000.000
Kombinasi angka 2 digit tanpa huruf: Rp 15.000.000
Kombinasi angka 3 digit tanpa huruf: Rp 10.000.000
Kombinasi angka 4 digit tanpa huruf: Rp 7.500.000
Selain biaya PNBP, masyarakat juga perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan serta biaya asuransi SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Djn).






