86NEWS.ID – BUNTOK – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII 2001 terus berupaya dalam menjaga kondusifitas perairan di wilayah hukumnya.
Salah satu upaya tersebut, adalah dengan mengecarkan imbauan terkait Stop Illegal Fishing atau larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracuni ikan bagi nelayan di Desa Buntok Seberang, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Sabtu (27/04/2024).
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Handono Subiakto , S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan, bahwa imbauan ini merupakan bentuk upaya untuk mengajak masyarakat untuk melindungi habitat ikan air tawar di wilayah Sungai Barito.
Kombes Pol. Handono Subiakto juga mengungkapkan bahwa tidak hanya itu, kegiatan imbauan ini juga merupakan langkah awal untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah tindak pidana yang kemungkinan akan terjadi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar bersama sama menjaga sumber daya alam dan melindungi habitat ikan, dengan cara tidak menangkap ikan menggunakan alat yang berbahaya, seperti alat pukat Hela, pukat tarik maupun alat setrum ikan, karena akan berdampak pada berkurangnya populasi ikan yang ada,” tutup Dirpolairud Polda Kalteng. (Djn).