Mau Perpanjang SIM, Perhatikan Prosedur dan Masa Berlakunya Sebelum Datang Ke Kantor Satpas atau Melalui Online

86NEWS.ID – JAKARTA – Bagi pengemudi yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebaiknya perhatikan dulu prosedur dan masa berlaku SIM sebelum anda datang ke kantor Satpas ataupun melalui Online.

Dikutip dari situs Digital Korlantas Polri, jika masa berlaku SIM sudah habis maka tidak bisa diperpanjang, dan pemohon perlu membuat permohonan SIM baru di Satpas.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan apabila masa berlakunya masih aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Kemudian, untuk menghindari antrean dan kendala teknik, perpanjangan SIM online disarankan untuk dilakukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, perpanjangan SIM secara online bisa diusahakan 30 hari sebelum masa SIM lama berakhir.

“Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan jangan mepet,” ucapnya kepada 86news.id Sementara itu, tidak semua Satpas bisa melayani perpanjang SIM secara online.

Hanya ada 6 Satpas yang menerima permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:

1.Satpas SIM Daan Mogot

2.Polres Depok Margonda

3.Polres Metro Tangerang Kota

4. Polres Metro Bekasi Kota

5.Polres Metro Bekasi

6.Polresta Bogor Kota

Jika SATPAS tujuan tidak tersedia dalam aplikasi, pemohon bisa memilih salah satu dari daftar di atas dan memanfaatkan layanan pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.

Perlu dicatat, perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Untuk tarif perpanjang SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon. (Djn).

Pos terkait