86NEWS.ID – TANGERANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif pastinya harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Lantaran, pengendara wajib membawa SIM pada saat ingin berkendara di jalanan. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melewati masa berlaku atau tidak aktif diharuskan untuk melakukan perpanjangan di Satpas atau Polres Kota Tangerang Banten
Namun, masih terdapat masyarakat Tangerang yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling di beberapa titik Tangerang Banten
Layanan SIM Keliling Tangerang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Berikut ini info lengkapnya mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan yang Anda perlukan saat ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Tangerang
Waktu Perpanjangan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak dikeluarkan. Sebelum jatuh tempo, perpanjangan SIM harus dilakukan. Jika terlambat no perpanjangan, maka Anda diharuskan untuk membuat SIM baru.
Perpanjangan SIM sendiri minimal harus dilakukan 14 hari sebelum jatuh tempo. Ketika ingin memperpanjang SIM, Anda dapat langsung ke Kantor Satpas atau memanfaatkan layanan SIM Keliling yang terdapat di kota Anda.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang
Layanan SIM Keliling di Tangerang tersedia setiap hari Senin-Sabtu dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut, berdasarkan informasi Satpas Polres Tangerang.
Senin : (1) Plaza Shinta Mall Karawaci dan (2) Ruko WOM Finance Ps.Baru , pukul 08.00 – 13.00 WIB
Selasa : (1) Ps. Modern Graha Raya Pinang dan (2) Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 – 13.00 WIB
Rabu : (1) Pasar Laris Taman Cibodas dan (2) Pospol Buana Gardenia Pinang, pukul 08.00 – 13.00 WIB
Kamis : (1) Ps. Modern Graha Raya Pinang dan (2) McDonald’s Jatake, pukul 08.00 – 13.00 WIB
Jumat : (1) Metropolis Mall dan (2) Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu : (1) Ruko WOM Finance Ps.Baru dan (2) Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00 – 11.00 WIB
*Pastikan untuk selalu memeriksa update jadwal terbaru melalui situs resmi Satpas Polres Tangerang atau media sosial mereka, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Tangerang
Saat melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Tangerang, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan saat mengurus perpanjangan SIM Keliling.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi
Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan salinannya sebanyak 3 lembar untuk ditunjukkan kepada petugas layanan SIM Keliling.
SIM Asli dan Fotokopi
Saat ingin memperpanjang SIM, Anda harus memberikan SIM lama ke petugas dan siapkan juga 3 lembar fotokopi SIM lama tersebut.
Bukti Tes Kesehatan
Surat tes kesehatan perlu Anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM. Surat ini dapat Anda dapatkan dari dokter, klinik atau tes yang telah disediakan oleh petugas SIM Keliling.
Bukti Lulus Tes Psikologi
Tes Psikologi umumnya sudah disediakan oleh petugas SIM Keliling. Setelah Anda selesai melakukan tes psikologi, jangan lupa untuk memberikan buktinya kembali ke petugas.
Diatas adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan pada saat ingin melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling Tangerang. Selain itu, Anda jangan lupa untuk menyiapkan uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya yang akan dikeluarkan saat pengurusan perpanjangan SIM.
SIM A (Rp80.000,-)
SIM C (Rp75.000,-)
Cek Tes Kesehatan (Rp75.000,-)
Tes Psikologi (Rp100.000,-)
*Tarif tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah atau pengelola jasa yang berlaku.
Tips Perpanjangan SIM Tangerang
Pada saat ingin memperpanjang SIM di Tangerang, Anda harus mengikuti beberapa tips berikut ini:
Persyaratan Perpanjangan SIM Lengkap
Sebelum Anda datang ke lokasi layanan SIM Keliling, Anda harus memastikan semua syarat perpanjangan SIM sudah lengkap. Adapun syarat perpanjangan SIM yaitu SIM lama, surat keterangan sehat, KTP asli dan fotokopi KTP.
Tentukan Hari dan Jam yang Tepat
Ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, tentukan hari dan jam yang sesuai dengan layanan SIM Keliling di Tangerang. Untuk menghindari antrian yang panjang, sebaiknya hadir lebih awal pada lokasi layanan SIM Keliling yang Anda ingin hadiri.
Ikuti Prosedur dan Tertib
Patuhi seluruh prosedur perpanjangan SIM dari petugas dengan tertib untuk memperlancar pengurusan berjalan lancar. Proses perpanjangan SIM bisa memakan waktu, jadi menunggulah dengan sabar saat proses tersebut.
Layanan SIM Keliling di Tangerang dapat membantu masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditentukan serta memenuhi persyaratan yang ada, proses perpanjangan SIM dapat menjadi lebih efisien.
Selain memperpanjang SIM, sebaiknya setiap pengemudi harus mengetahui bagaimana cara cek pajak kendaraan di Banten dan melakukan pembayaran. Lantaran, pajak kendaraan menjadi salah satu dokumen yang harus dibawa dan diperbaharui ketika ingin berkendara di jalanan. (Djn).






