86NEWS.ID – GARUT – SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh kepolisian untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang tidak dapat datang ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling Garut bisa dimanfaatkan masyarakat Garut dan Sekitarnya untuk memperpanjang SIM sesuai lokasi-lokasi yang dekat dengan tempat tinggal. Perpanjangan SIM bertujuan agar pengendara dapat terhindar dari denda atau sanksi pada saat berkendara di jalanan.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Garut , layanan SIM Keliling hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Garut Selama bulan Januari 2025
Bagi warginet yang berminat untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Polres Garut, pastikan:
- SIM masih berlaku, tidak melebih masa berlakunya.
- Persiapkan KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses hanya bisa dilakukan di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. (Djn).






