86NEWS.ID – BEKASI – Layanan SIM keliling hadir untuk memudahkan warga Bekasi dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre lama di kantor Satpas. Melalui layanan SIM keliling, pemilik SIM A dan SIM C dapat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi langsung di lokasi yang telah dijadwalkan.
Agar proses perpanjangan SIM keliling berjalan lancar, Anda disarankan untuk selalu cek jadwal SIM keliling Bekasi secara berkala, khususnya untuk periode Januari 2026. Perlu diperhatikan, jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebijakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Januari 2026
Berikut rangkuman jadwal dan lokasi SIM keliling Bekasi yang tersedia selama Januari 2026. Informasi dibagi antara Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi agar Anda lebih mudah menyesuaikan lokasi layanan terdekat.
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Januari 2026
Layanan SIM keliling Kota Bekasi berada di bawah Polres Metro Bekasi Kota dan umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Hari Tanggal Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jam Operasional Senin Januari 2026 Ruko Mitra, Bekasi Timur 10.00 – 13.00 WIB Selasa Januari 2026 Komsen Jatiasih 10.00 – 13.00 WIB Rabu Januari 2026 Carrefour Harapan Indah 10.00 – 13.00 WIB Kamis Januari 2026 Pospol Jatibening 10.00 – 13.00 WIB Jumat Januari 2026 Masjid Al Ittihad, Bantar Gebang 10.00 – 13.00 WIB
Layanan ini disediakan untuk warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM keliling kota Bekasi secara praktis tanpa harus datang ke Satpas SIM.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi Januari 2026
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan mobil SIM keliling dikelola oleh Satlantas Polres Metro Bekasi dan menjangkau beberapa titik strategis, termasuk area Cikarang dan sekitarnya.
Hari Tanggal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jam Operasional Senin 5 Januari 2026 Polsek Setu 10.00 – 13.00 WIB Selasa 6 Januari 2026 Telaga Asih, Cikarang Barat 10.00 – 13.00 WIB Rabu 7 Januari 2026 Burger King Lippo Cikarang 10.00 – 13.00 WIB Kamis 8 Januari 2026 Grand Wisata 10.00 – 13.00 WIB Jumat 9 Januari 2026 Mega Regency, Serang Baru 10.00 – 13.00 WIB
Layanan ini membantu warga Kabupaten Bekasi untuk memperpanjang SIM langsung di lokasi tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas Polres.
Bagi Anda yang ingin mendatangi lokasi SIM keliling Bekasi, kami menyarankan untuk selalu melakukan double check pada sumber resmi di Satlantas Polres Metro Bekasi atau Polres Metro Bekasi Kota. Anda juga dapat menghubungi atau mendatangi kantor Satpas terkait untuk memastikan jadwal terbaru, karena info lokasi dapat berubah sewaktu waktu
Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh syarat perpanjangan SIM berikut sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling:
· SIM asli yang masih berlaku
· Fotokopi KTP sesuai domisili
· Surat keterangan sehat jasmani
· Hasil tes psikologi dari penyedia resmi
Perlu diperhatikan bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM sesuai prosedur satuan penyelenggara administrasi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bekasi mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai regulasi yang berlaku hingga tahun 2026. Tarif ini berlaku sama baik di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, termasuk layanan yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang perlu Anda siapkan:
· Perpanjangan SIM A: Rp80.000
· Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk:
· Surat keterangan sehat
· Tes psikologi
Kedua layanan tambahan ini biasanya tersedia langsung di lokasi layanan mobil SIM keliling, dengan tarif yang dapat berbeda tergantung penyedia. Disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Perlu diperhatikan bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan pengajuan di Satpas SIM untuk proses pembuatan ulang sesuai prosedur satuan penyelenggara administrasi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bekasi mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai regulasi yang berlaku hingga tahun 2026. Tarif ini berlaku sama baik di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, termasuk layanan yang disediakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang perlu Anda siapkan:
· Perpanjangan SIM A: Rp80.000
· Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk:
· Surat keterangan sehat
· Tes psikologi
Kedua layanan tambahan ini biasanya tersedia langsung di lokasi layanan mobil SIM keliling, dengan tarif yang dapat berbeda tergantung penyedia. Disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Perlu diperhatikan bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan pengajuan di Satpas SIM untuk proses pembuatan ulang sesuai prosedur satuan penyelenggara administrasi SIM.
Agar Tidak Terlewat, Ini Hal Penting Sebelum Mengurus SIM Keliling Bekasi
Memanfaatkan layanan SIM keliling Bekasi merupakan solusi praktis bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. Dengan rutin mengecek jadwal dan lokasi SIM keliling, baik di Bekasi Kota maupun Kabupaten Bekasi, Anda dapat memastikan proses perpanjangan SIM keliling berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pastikan seluruh syarat perpanjangan SIM telah lengkap, SIM masih dalam masa berlaku, serta datang lebih awal ke lokasi layanan agar mendapatkan antrean. Kepatuhan dalam mengurus surat izin mengemudi tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor di wilayah Bekasi. (Djn).






