Mau Buat dan Perpanjang SIM Sesuai SOP Tanpa Ribet dan Bebas Calo, Kasat Lantas Polres Sukabumi : Silahkan Datang Langsung ke Kantor Satpas

86NEWS.ID – SUKABUMI – Seringkali kebanyakan warga yang mengeluhkan sulitnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM untuk roda dua, roda empat, dan lainnya. Tak sedikit pula yang lebih memilih cara instan dengan menggunakan jasa calo, yang tak menjamin kemudahan pembuatan SIM

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris. S.T., menjelaskan, masyarakat atau pemohon yang ingin membuat SIM perlu mengikuti beberapa langkah agar proses membuat SIM sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bacaan Lainnya

“Kepada masyarakat yang mau membuat SIM, silahkan datang ke kantor Satlantas atau Satpas Polres Sukabumi di Jalan. Benteng, Kec, Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat 4313 dan jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan seperti, foto copy e-KTP, dan bawa surat keterangan sehat dari dokter. Kemudian ikuti arahan dari petugas kami,” ujar Arif kepada 86news.id. Selasa (20/01/2026).

Selanjutnya, masih kata AKP Arif pemohon SIM akan diberi formulir yang harus diisi. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian tertulis yang nilainya akan langsung ditampilkan, kemudian mengikuti ujian praktek berkendara.

“Setelah itu akan dinilai, apakah lulus atau tidak. Kalau lulus maka berhak memperoleh SIM. Kalau tidak lulus, maka bisa mengulang kembali ujian SIM di waktu kerja berikutnya,” lanjut Arif.

Selain membuat SIM di Satlantas/Satpas, imbuhnya, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling. “Khusus untuk yang membuat SIM di Satlantas, ada fasilitas yang kami sediakan. Seperti WiFi, mushola, arena bermain anak-anak, tempat ibu menyusui, pojok baca dan kantin. Perlu diingat, ikuti tahapan pembuatan SIM sesuai SOP, jangan melalui calo,” tandas AKP Arif. (Djn).

Pos terkait